Soroti 40 Perusahaan Baja Ilegal dari China, Said Didu Blak-blakan Singgung Era Jokowi

eramuslim.com - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, kembali mengkritik kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi.
Melalui akun media sosialnya, ia menyoroti kondisi industri baja nasional yang disebut terdampak oleh masuknya perusahaan asing secara ilegal.
Dalam cuitannya, Said Didu membagikan unggahan dari akun @Boediantar4 yang menyebut bahwa sebanyak 40 perusahaan asal China telah memproduksi baja ilegal di Indonesia. Akibatnya, Krakatau Steel, salah satu produsen baja terbesar di dalam negeri, mengalami kesulitan ekonomi.
"Hasil kerja Jokowi selama 10 tahun," tulis Said Didu di akun X pribadinya, @msaid_didu, menyindir dampak kebijakan pemerintahan sebelumnya.
Akun yang dikutipnya juga menyinggung bahwa kondisi ini terjadi selama kepemimpinan Presiden Jokowi, yang dinilai melemahkan industri nasional.
Ironisnya, dalam cuitan tersebut juga terselip kritik terhadap Prabowo Subianto yang kini menjadi penerus Jokowi.
Terungkapnya pabrik asal China yang memproduksi baja tidak sesuai standar awalnya diungkap oleh Zulkifli Hasan saat masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Saat itu, ia memusnahkan produk baja tulangan beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan berat 27.078 ton atau senilai Rp257,2 miliar. Produk tersebut diproduksi oleh PT Hwa Hok Steel di Cikande, Serang, Banten.
Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 3,6 juta batang baja tulangan karena produk yang tidak sesuai standar mutu nasional dapat membahayakan konsumen jika digunakan dalam konstruksi.
"Risikonya kalau tidak memenuhi SNI tentu berbahaya, kalau jalan bisa miring, kalau gedung bisa roboh, dan akan merugikan konsumen," ujarnya pada April 2024 lalu.
Zulhas menjelaskan bahwa temuan baja yang tidak sesuai SNI ini berasal dari pengawasan khusus yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) pada 6 Maret lalu.
Hasil inspeksi menunjukkan bahwa produk baja yang dihasilkan oleh PT Hwa Hok Steel tidak memenuhi standar nasional.
Oleh karena itu, menurut Zulhas, tindakan pemusnahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Perlu dilakukan penertiban bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan SNI, kan bahaya," tegasnya.
(Sumber: Fajar)