Soroti Kasus Minyakita, Susi Pudjiastuti Ngamuk: Bubarkan Kemendag!

eramuslim.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, kembali menjadi perbincangan di platform media sosial X. Meskipun tidak lagi menjabat dalam pemerintahan, ia tetap aktif menanggapi berbagai isu nasional.
Terbaru, Susi Pudjiastuti menyoroti kasus MinyaKita, minyak goreng bersubsidi yang tengah viral. MinyaKita menjadi sorotan setelah ditemukan adanya kecurangan dalam takaran serta pemalsuan isi oleh produsen. Padahal, produk ini berada di bawah pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Merespons hal tersebut, Susi Pudjiastuti secara tegas menyampaikan kritik tajam terhadap pemerintah, bahkan menyerukan pembubaran Kemendag.
"Dari dulu sampai sekarang pendapat saya sama; Bubarkan kementrian perdagangan!! Tata Niaga yg segala bisa diatur (quota) menghancurkan industri dalam negeri, merugikan petani, penambak garam dll. Saya pernah usulkan hal ini kepada Pak @jokowi sekarang saya usulkan kembali ke Pak Presiden @prabowo," tulisnya di akun X pribadinya sebagai tanggapan terhadap unggahan salah satu portal berita nasional.
Pernyataan Susi ini mendapat banyak dukungan dari warganet yang merasa kecewa dengan berbagai kebijakan pemerintah.
"Kalau sekarang bubarkan semuanya Bu. dpr, seluruh kementerian, kpk, kejaksaan, polri, mk, ma, dll. Tata ulang kembali Negara ini. Karena kiri kanan depan belakang atas bawah korupsi semua, wajib UU koruptor dihukum mati dan UU perampasan aset disahkan secepatnya," tulis akun @EBarat7466.
Selain mengkritik Kemendag, Susi juga menyarankan agar pemerintah membentuk kementerian khusus yang berfokus pada ekspor. Menurutnya, hal ini dapat membantu masyarakat dalam menjual produk lokal ke pasar internasional.
"Buat kementrian khusus ekspor, membantu produk Indonesia jual keluar negeri. Bikin quota2 cukup kerjaan Dirjen di depdaglu," usulnya.
Sementara itu, terkait kasus MinyaKita, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan seorang tersangka berinisial AWI. Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa AWI merupakan pemilik sekaligus kepala cabang produsen MinyaKita yang berlokasi di Cilodong, Depok, Jawa Barat.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan daripada penyidik terhadap tersangka, bahan baku minyak goreng curah tersebut, usaha tersebut, didapatkan bahan bakunya dari PT. ISJ melalui trader bernama D di daerah Bekasi dengan harga Rp 18.100 per kilogram,” jelas Helfi.
Selain itu, kemasan botol dan pouch MinyaKita diperoleh tersangka dari trader PT. MGS yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga per botol mencapai Rp 930, sementara untuk kemasan pouch satu liter Rp 680 per piece dan kemasan dua liter Rp 870 per piece.
”Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT. MSI dan PT. ARN dengan tugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek yang salah satu mereknya adalah MinyaKita,” tambahnya.
(Sumber selengkapnya: Jawapos)