Sosok Dinda, Mahasiswi Hukum yang Terseret Kasus Korupsi Usai Menerima Transfer Rp1,2 Miliar

Eramuslim.com - Dinda, seorang mahasiswi jurusan hukum di sebuah perguruan tinggi di Sumatera Selatan, mendadak menjadi sorotan publik setelah menerima transfer dana fantastis sebesar Rp1,2 miliar ke rekening pribadinya. Dinda diketahui berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan meskipun belum menyelesaikan studinya, ia telah bekerja di sebuah biro konsultan perpajakan.
Nama Dinda mulai ramai diperbincangkan setelah terseret dalam skandal dugaan fee proyek “pokok pikiran” (pokir) DPRD OKU yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU untuk tahun anggaran 2024–2025. Dalam penuturannya, Dinda mengaku terkejut ketika mengetahui adanya dana sebesar Rp1,2 miliar masuk ke rekening pribadinya. Awalnya ia menduga uang tersebut merupakan pembayaran jasa konsultasi perpajakan yang sedang ditanganinya.
Namun, pada 17 Maret 2025, Dinda mendapat perintah untuk mencairkan dana tersebut dari pihak perusahaan kliennya, yang belakangan diketahui milik M. Fauzi alias Pablo, kini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Dinda pun mencairkan dana itu dua kali: sebesar Rp800 juta pada pencairan pertama dan Rp300 juta pada pencairan kedua, yang keduanya diserahkan kepada pihak perusahaan. Karena merasa ada yang janggal, pada pencairan kedua Dinda bahkan mengajak seorang rekannya sebagai bentuk kewaspadaan.
Kasus ini menyeret enam orang ke ranah hukum. Tiga di antaranya merupakan anggota DPRD OKU: Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH); satu pejabat eksekutif yakni Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri, tiga anggota DPRD tersebut menagih komitmen fee proyek kepada NOP. Sebagai balasan, NOP menjanjikan pembayaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah dirancang sebelumnya. Fee tersebut berasal dari berbagai proyek besar di Dinas PUPR OKU, antara lain:
-
Rehabilitasi rumah dinas Bupati (Rp8,3 miliar – CV RF)
-
Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati (Rp2,4 miliar – CV RE)
-
Pembangunan Kantor Dinas PUPR (Rp9,8 miliar – CV DSA)
-
Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur (Rp983 juta – CV GR)
-
Peningkatan jalan poros Tanjung Manggus–Bandar Agung (Rp4,9 miliar – CV DSA)
-
Peningkatan jalan Panai Makmur–Guna Makmur (Rp4,9 miliar – CV ACN)
-
Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur (Rp4,9 miliar – CV MDR Corporation)
-
Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet (Rp4,8 miliar – CV BH)
-
Peningkatan jalan Desa Makarti Tama (Rp3,9 miliar – CV MDR Corporation)
KPK juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, sedang berlangsung.
Sidang perdana untuk terdakwa M. Fauzi dan Ahmad Sugeng digelar pada Kamis, 12 Juni 2025. Para pejabat penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf a, b, dan f, serta Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua pemberi suap, M. Fauzi dan Ahmad Sugeng, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.
Sumber: Tribun News