eramuslim

Staf KBRI Curhat perilaku pejabat dan keluarganya di luar negeri – 'Bukan tugas negara, tapi minta fasilitas'

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menunjukkan surat yang dipersoalkan kepada wartawan

Eramuslim.com - Sejumlah staf Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri mengungkap praktik yang sudah berlangsung bertahun-tahun: melayani permintaan istimewa dari pejabat Indonesia, termasuk anggota keluarganya, meski bukan dalam rangka tugas kedinasan.

Pengakuan ini muncul setelah viralnya surat Kementerian Koperasi dan UMKM yang meminta enam KBRI dan satu KJRI mendampingi istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, dalam perjalanan ke tujuh negara Eropa. Meskipun dibantah oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman, publik terlanjur geram.

"Kami Hanya Menjalankan Perintah"

Beberapa staf KBRI yang diwawancarai BBC News Indonesia—dengan identitas disamarkan demi keamanan—mengaku bahwa permintaan seperti ini sudah jadi hal “normal.” Ada yang diminta menemani belanja, makan malam, hingga menggunakan mobil KBRI, meski semua di luar jam kerja dan bukan tugas resmi.

Ada pula yang menyebut bahwa demi menyesuaikan anggaran, dibuatlah “acara formal” bertajuk sosialisasi atau jamuan, meskipun sejatinya hanya untuk menyenangkan pejabat dan keluarganya.

“Mereka merasa jadi tamu negara, jadi harus dilayani,” ujar salah satu staf.

Surat ‘Sakti’ dan Penyalahgunaan Kop Instansi

Surat permintaan pendampingan istri menteri itu berkop resmi Kemenkop UMKM. Meski sang menteri berdalih tidak memerintahkan surat tersebut dan bahwa perjalanan sang istri dibiayai pribadi, ahli hukum menilai penggunaan kop surat institusi negara untuk keperluan pribadi adalah bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Kop surat lembaga itu bukan hiasan, melainkan bentuk instruksi,” tegas ahli hukum tata negara Bivitri Susanti.

Menurutnya, surat seperti ini menjadi “katebelece” terselubung yang secara tidak langsung memaksa pejabat KBRI/KJRI untuk melayani, meskipun berada di luar kewenangannya.

Fenomena Lama yang Terulang

Ini bukan pertama kali. Kasus serupa pernah melibatkan:

  • Menteri Desa Yandri Susanto,

  • Mantan Wakil Ketua DPR Fadli Zon,

  • Anggota DPR Rachel Maryam.

Mereka juga dilaporkan menggunakan kop surat resmi untuk keperluan keluarga, termasuk penjemputan dan akomodasi saat pelesiran ke luar negeri.

Tugas KBRI: Diplomasi, Bukan Jadi Tour Guide

Tugas pokok KBRI dan KJRI sudah diatur dalam Peraturan Presiden dan Permenlu: meliputi diplomasi, perlindungan WNI, dan promosi kepentingan nasional. Menemani belanja atau jalan-jalan pejabat dan keluarga jelas bukan bagian dari tugas itu.

Ahli hukum dari UGM, Oce Madril, menegaskan bahwa ini membebani anggaran dan menyita sumber daya. Sementara itu, anggaran diplomatik seharusnya dipakai untuk fungsi-fungsi resmi, bukan jamuan tidak berdasar.

Oce Madril menilai perlu ketegasan dari Presiden. Penyalahgunaan jabatan seperti ini bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan dan mencerminkan lemahnya pengawasan internal.

“Kalau pejabat masih cari-cari celah untuk manfaatkan jabatan demi keluarga, berarti belum layak jadi pejabat negara,” tegas Oce.

Pengakuan ini membuka mata publik tentang betapa budaya feodal dan mental “pejabat harus dilayani” masih hidup di tubuh birokrasi. Tanpa reformasi serius dan sanksi nyata, praktik ini akan terus berlangsung.

Sumber: BBC Indonesia