Kontribusi Hukum Islam di Ranah Publik

Dalam acara Semiloka Pra Kongres Umat Islam Indonesia Kelima yang berlangsung di Jakarta kemarin, sebuah gagasan menarik disampaikan beberapa pakar hukum. Di antaranya, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dan ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Ma’ruf Amin.

Menurut Jimly, masyarakat Indonesia banyak yang belum paham bahwa hukum Islam sangat bagus untuk diadopsi dalam hukum-hukum yang berkategori publik. Di antaranya, UU Kelistrikan dan UU Pajak.

“Selama ini, masyarakat Indonesia hanya memahami hukum Islam hanya sebatas di wilayah privat atau pribadi,” ucap Jimly. Di antaranya, hukum zakat, perkawinan, wakaf, dan lain-lain.

Bahkan, sebagian masyarakat yang lain masih menyimpan kecurigaan terhadap hukum Islam yang dianggap hanya cocok untuk kalangan umat Islam saja. Padahal, menurut Jimly, begitu banyak hukum Islam yang mencakup wilayah publik dan tidak terbatas untuk umat Islam saja.

Masyarakat Indonesia lupa bahwa hukum yang selama ini mereka terapkan lebih kepada pengadopsian terhadap hukum yang bersumber dari Barat. Padahal, di Barat sendiri, banyak hukum Islam yang sudah mereka adopsi menjadi bagian hukum mereka.

Jimly mencontohkan apa yang dilakukan di Perancis dan Jerman. Di civil code mereka, banyak diadopsi hukum Islam. Sayangnya, mereka tidak mencantumkan catatan kaki tentang sumber hukum tersebut.

Contoh lainnya adalah konsep pembayaran denda yang diberikan kepada korban. Ini, menurut Jimly, adalah konsep hukum Islam yang biasa dikenal dengan diyat.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Jimly Asshiddiqie, KH Ma’ruf Amin memberikan penegasan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia mestinya tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang diajarkan Islam. Hal ini karena Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

“Kami sangat mengharapkan semua undang-undang tidak bertentangan dengan syariah,” ujar Ma’ruf Amin.

Kesesuaian produk hukum yang tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, menurut Ma’ruf, dimaksudkan agar pelaksanaan hukum yang ditetapkan tidak berdammpak negatif terhadap kehidupan umat Islam.

Keduanya mengakui bahwa kendala resistensi masyarakat terhadap hukum Islam merupakan tugas berat pada dai. Karena penolakan masyarakat lebih karena kurangnya pemahaman mereka bahwa hukum Islam mempunyai cakupan yang luas dan bisa diterapkan untuk kalangan selain umat Islam. Mnh/rpb