Perlukah Mendapat Izin Presiden, Memeriksa Pejabat?

Di era reformasi ini korupsi bukan berkurang, tetapi semakin berkembang. Karena indek korupsi Indonesia tidak menurun. Upaya-upaya mengurangi korupsi mendapatkan perlawanan. Seperti kasus kriminalisasi para pimpinan KPK, yang menyebabkan lembaga pembarantan koruspi ini, akhir-akhir menjadi lembek.

Sekarang yang menjadi perhatian rakyat, adanya prosedur yang mengharuskan adanya izin dari Presiden untuk pemeriksaan pejabat. Pejabat di pusat maupun di daerah. Tapi di era reformasi, dan adanya keputusan politik tentang otonomi daerah, tingkat korupsi sudah menyebar sampai ke pelosok-pelosok, yang dilakukan para pejabat daerah. Namun, usaha melakukan penyelidikan dan penyidikan, terhambat dengan adanya undang-undang secara prosedural yang mengharuskan setiap pemeriksaan para pejabat itu, harus melalui izin presiden.

Seperti menurut pandangan dari ICW (Indonesia Corruption Watch), yang menilai adanya undang-undang yang mengharuskan pemeriksaan kepala daerah yang diduga melakukan korupsi dengan melalui izin Presiden dinilai memperlambat penanganan perkara korupsi yang banyak terjadi di daerah. Belum adanya izin pemeriksaan Presiden seringkali dijadikan alasan penegak hukum di pusat dan dearah tidak memproses kasus korupsi.

Wakil Koordinator ICW (Indonesia Corruption Watch) Adnan Topan Husudo di Jakarta, Selasa, mengatakan, pemeriksaan kepala daerah yang mensyaratkan adanya izin dari Presiden merupakan peraturan yang sangat birokratis, sehingga menghambat penanganan korupsi yang melibatkan para pejabat di pusat dan daerah. “Peraturan yang mengharuskanadanya izin pemeriksaan dari Presiden bisa dikatakan melanggar equality before by the law (kesetaraan di muka hukum”, ucap Adnan. (Kompas, 20/1/2009)

Tahun yang lalu, Presiden melalui Mendagri, mengeluarkan izin pemeriksaan enam kepala daerah dan wakil kepela daerah yang diduga melakukan korupsi di daerah. Diantaranya, Adnan memberikan contoh, Walikota Salatiga, yang diduga melakukan korupsi, tetapi tidak bisa diperiksa, karena izin pemeriksaan sama sekali tidak keluar. “Pihak yang diperiksa malah bawahannya, dan Wali Kota sama sekali tidak tersentuh, begitu pula di kota Semarang. Wali Kota sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Namun, karena izin pemeriksaan Presiden tidak keluar, dia tidak bisa diperiksa oleh kejaksaan setempat”, tambah Adnan.

Lebih lanjut, menurut Adnan, belum keluarnya izin pemeriksaan sering dijadikan alasan bagi kejaksaan atau kepolisian untuk tidak memproses dugaan kasus korupsi. “Kejaksaan atau kepolisian bisa saja menggunakann dalih ini supaya bisa memproses kasus. Kejaksaan ditekan oleh publik untuk memeriksa si A, tetapi karena ada kesepakatan dengan tersangka kasus korupsi, mereka berdalih belum keluar izin. Surat izin pemeriksaan menjai dagangan kejaksaan atau kepolisian”, ujar Adnan.

Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Agus Purnomo, mengatakan pemeriksaan kepala daerah yang terkait dengan dugaan korupsi masih perlu izin dari Presiden. Alasannya, kepala daerah merupakan wakil pemerintah pusat di daerah. “Kalau dalam konsep NKRI, izin pemeriksaan itu masih relevan. Masalah yang menghambat adalah lamanya waktu proses pengeluaran izin pemeriksaan tersebut. Seharusnya ada batas waktu dan untk kasus korupsi harus didahulukan dibandingkan kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik atau sengketa”, ujar Agus.

Selanjutnya, Agus mengungkapkan, pengaturan mengenai izin pemeriksaan kepala daerah bisa dituangkan dalam peraturan pemerintah. Peraturan lainnya, seperti peraturan Mendagri atau nota kesepahaman antara Mendagri dan Kepolisian, juga bisa dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan kepala daerah yang terkait dengan dugaan kasus korupsi.

“Usul saya dibuat pengaturan untuk kategorisasi tindak pidana, misalnya untuk kasus korupsi yang menyangkut pelayan publik harus didahulukan. Kemudian kasus kriminal murni, penyalahgunaan wewenang, dan suap. Untuk pelanggaran moral dan sebagainya sebagai prioritas kedua”, tegas Agus Purnomo dari Fraksi PKS.

Bagaimana perlu tidaknya izin dari Presiden untuk memeriksa pejabat yang terlibat dugaan korupsi, dan sekarang menjamur kasus-kasus dugaan korupsi itu. Padahal, Presiden mempunyai komitment untuk memberantas korupsi di negeri ini.

++++

Kami mengharapkan pendapat, pandangan, sikapnya terhadap perlu tidaknya izin Presiden, bagi pemeriksaan pejabat yang diduga melukan korupsi. Dengn ini rubrik dialog sebelumnya kami tutup, dan kami menyampaikan terima kasih atas perhatiannya.