Tifatul VS Adnan Buyung

Bermula dari rapat dengar pendapat antara Depkominfo dan Komisi III DPR pada awal Desember lalu, lontaran tentang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan mulai bergulir ke publik. Sejak itu, hujan kritik dari publik pun begitu deras dialamatkan ke Menkominfo, Tifatul Sembiring.

Tifatul berkilah bahwa RPP yang ia suarakan hanyalah kelanjutan dari apa yang sudah dilakukan Menkominfo sebelumnya, M Nuh. Dan RPP itu sudah didaftarkan ke Depkumham pada Mei 2008. Jadi, ia hanya meneruskan apa yang sudah dilakukan menteri sebelumnya.

Persoalannya, setidaknya ada dua hal yang mungkin kurang dicermati Tifatul soal RPP tersebut. Dan inilah yang menjadi pintu masuk hujan kritik bahkan hujatan terhadapnya. Pertama, dari hirarki hukum, jika RPP dialamatkan kepada KPK akan mempunyai cacat. Hal ini karena penyadapan yang dilakukan KPK selama ini berada dalam payung hukum berupa undang-undang. Dan undang-undang lebih tinggi dari PP atau Peraturan Pemerintah yang saat ini diusulkan Tifatul.

Kedua, dari segi timing atau momentum keluarnya RPP. Saat ini, publik lagi sangat sensitif soal kriminalisasi terhadap KPK. Dan apa yang dilakukan Tifatul seolah dipahami publik sebagai rangkaian dari upaya pemerintah untuk mengebiri kekuatan KPK. Karena memang diakui KPK sendiri bahwa penyadapan yang selama ini dilakukan merupakan cara yang paling ampuh dari sekian cara yang ada. Kalau penyadapan diperlemah, dengan cara apa lagi KPK bisa mendeteksi korupsi yang semakin canggih di negeri ini.

Namun, dua hal yang tidak wajar dari RPP tadi seolah menjadi angin lalu buat Tifatul yang juga mantan Presiden PKS. Di luar dugaan, seorang Wantimpres yang juga mantan ketua Tim 8 dalam kasus Bibit Chandra, Adnan Buyung Nasution melayangkan kritik keras buat Tifatul.

Menurutnya, Tifatul jangan-jangan menjadi juru bicara koruptor. ”Jangan-jangan dia (Tifatul, red) disuruh koruptor atau termasuk juru bicaranya. Itu sebagai corruptor fight back,” ucap Buyung Nasution saat launching buku Koruptor Go Too Hell karya Bibit Samad Rianto, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (16/12/2009) malam (detikcom).

Tentu, ucapan pengacara senior ini menyentak emosi Tifatul yang langsung bereaksi beberapa jam setelah ucapan ini terlontar. Tifatul pun melontarkan ucapan balasan yang tidak kalah keras. Dalam pesan singkatnya, Tifatul menyatakan, "Saya akan pensiunkan Buyung segera apabila tidak mencabut pernyataannya bahwa Tifatul sebagai juru bicara koruptor." (detikcom)

Dalam lontaran ini, lagi-lagi Tifatul tersandung soal hukum tatanegara tentang kewenangan menteri terhadap wantimpres. Karena wantimpres tidak dipilih dan diberhentikan oleh menteri, tapi oleh presiden. Justru, wantimpres yang bisa mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan seorang menteri.

***

Redaksi mengucapkan terima kasih atas komentar yang disampaikan pembaca pada edisi sebelumnya. Semoga bermanfaat buat kita semua.