Usulan Fatwa Haram Golput

Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih. Fatwa ini diyakini bakal menjadi fatwa yang populis dan mampu menyukseskan Pemilu 2009.

HNW mengungkapkan hal itu kepada wartawan usai menjalankan shalat Jumat (12/12/2008) di gedung DPR/MPR. HNW mengungkapkan hal itu ketika ditanya soal usulan koalisi partai Islam yang dilontarkan Din Syamsuddin.

Menurut HNW, tidak ada aturan perundangan yang mengharamkan koalisi–partai-partai Islam. Namun, HNW menilai yang lebih penting adalah bagaimana menyadarkan umat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi untuk menggunakan hak pilihnya.

"Karena itu, penting bagi MUI untuk membuat fatwa tentang haramnya golput dan wajibnya menggunakan hak pilih," tegasnya.

Dalam konteks UU, lanjutnya, memilih memang bukan kewajiban. Tetapi dalam konteks kemaslahatan, wajar saja jika ada fatwa tersebut.

"Terserah mau memilih partai mana saja, tapi yang jelas umat memilih sesuai dengan hati nuraninya," tuturnya.

Apakah fatwa itu tidak berlebihan?

"Tidak juga, karena ada juga tokoh yang dengan tegas mengatakan menyuruh untuk golput. NU juga sudah memfatwakan tentang wajib memilih," tegasnya.

HNW juga meyakinkan bahwa fatwa ini tidak akan memicu konflik horizontal di masyarakat.
"Ini akan jadi fatwa yang populis," tandasnya.

Dalam kesempatan lain, beberapa pihak merasa keberatan dengan usulan fatwa haram golput oleh Hidayat Nur Wahid.

Ketua MUI sendiri, Amidhan, menyatakan keberatan dengan hal itu. "Jangan semua dibawa ke agama. Nabi bersabda, kamu itu lebih tahu soal duniawiyah. Soal agama itu dari Allah dan rasulnya, tetek bengek soal dunia, politik, diteliti dulu, dan nggak harus difatwakan. Nanti MUI memfatwakan angin," papar Ketua MUI Amidhan kepada detikcom, Jumat (12/12/2008).

Menurut dia, MUI tidak sembarang mengeluarkan fatwa dan ada prosedurnya. "MUI khawatir fatwa bisa menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal," ujar dia.

Dijelaskan dia, fatwa diproses, jika ada permintaan dari masyarakat, dan pejabat negara. Setelah itu, Komisi Fatwa mempelajari dan meneliti terlebih dahulu.

"Permintaan fatwa tidak boleh minta difatwakan supaya halal atau haram. Jadi, tergantung hasil penelitian. Apakah memang sudah sejauh ini rakyat apatis, dari mana hasil penelitian itu menyebutkan rakyat apatis," papar dia.

Begitu pun dari pihak LSM yang selama ini memantau kinerja pemilu. Dari Cetro, misalnya. "Tidak perlu fatwa haram golput dibuat. Itu akan menimbulkan kontroversi," kata Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay kepada detikcom, Sabtu (13/12/2008).

Dikatakan dia, secara legal, dalam konstitusi disebutkan, bahwa memilih adalah hak dan bukan kewajiban.

Menurut Hadar, parpol dan caleg menata diri dan mengajak orang tidak bergolput dengan menunjukkan pemilu itu penting.

Selain itu, lanjut dia, kampanye parpol dan caleg harus penuh dengan gagasan yang realistis bukan kebohongan. "Kampanye jangan yang ngibul tetapi riil. Kalau ngibul nanti malas orang," cetus pria berkacamata ini.

***

Redaksi mengucapkan terima kasih atas kiriman komentar pada tema sebelumnya. Semoga bisa menjadi masukan kita semua.