Miyabi dan Virus Pornografi

Pemerintah RI, melalui Meneg Pemberdayaan Perempuan—Meutia Hatta dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata ad Interim—Muhammad Nuh, menyatakan bahwa pemerintah melarang kunjungan Miyabi ke Indonesia. Kehadirannya di negara berpenduduk Muslim terbesar dunia dinilai lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya.

Miyabi, bintang film asusila asal Jepang akhir-akhir ini telah menjadi buah bibir masyarakat. Apalagi perempuan bernama asli Maria Ozawa direncanakan akan membintangi sebuah film garapan sineas nasional. Majelis Ulama Indonesia, sejumlah ormas Islam dan tokoh masyarakat sejak awal meminta pemerintah untuk tidak mengizinkan bintang film ’panas’ itu menginjakkan kaki di negara ini. Sebelumnya, Miyabi juga sempat dilarang show di Malaysia dan Brunei Darussalam.

Sikap pemerintah yang tidak mengizinkan Miyabi tampil di Indonesia patut diberi apresiasi positif. Sebagai bintang film ’panas’, wanita tersebut ibarat virus yang dapat menggerogoti moral generasi muda kita. Tanpa datang ke Indonesia pun, Miyabi telah menyebarkan virus pornografi ke negara ini. Sebagian remaja dapat mengakses film-film cabul yang dibintangi Miyabi melalui internet dan kepingan-kepingan VCD / DVD yang dijual bebas di berbagai tempat strategis. Bahkan di Jakarta ada pula yang dipasarkan di lapak-lapak depan gedung sekolah dasar (SD).

Memang pihak yang mensponsori kehadiran Miyabi telah berjanji bahwa selebritis blesteran Jepang-Perancis-Kanada itu tidak akan tampil buka-bukaan di negara ini. Namun demikian, jika diizinkan show apalagi syuting di Indonesia, maka pemerintah akan dinilai permissive, merestui selebritis bermoral tidak baik.

Pelarangan Miyabi ke negara ini mengingatkan kita tentang fenomena serupa di Argentina. Pada tahun 1990-an silam sebuah production house negara Diego Maradona mengundang Madonna untuk membintangi sebuah film nasional. Namun pemerintah dan masyarakat menolak kehadiran artis ’panas’ asal AS tersebut karena Madonna dianggap membawa virus pornografi yang membahayakan generasi muda, melalui film-film asusila yang dibintanginya.

Beberapa tahun lalu Uni Emirat Arab, negara yang dianggap paling liberal di Timur Tengah juga menolak rencana kunjungan Nicole Kidman, artis Hollywood asal Australia, yang banyak bermain cabul dalam film-film terlarang dan tampil buka-bukaan dalam berbagai panggung.

Virus pornografi memang sangat berbahaya bagi generasi muda. Dalam pandangan Islam, pornografi merupakan sarana mendekati zina, sebuah kemaksiatan yang sangat ditentang oleh Allah SWT, sebagaimana firman-Nya, ”Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’ : 32).

Pakar komunikasi AS, Mc.Guire (1964) mengungkapkan bahwa anak-anak dan remaja merupakan khalayak labil yang gampang meniru apa yang mereka tonton.

Dengan demikian, jika generasi muda pernah dan bahkan sering melihat gambar maupun film porno, maka mereka rentan terserang virus berbahaya tersebut.

Pada tahun 2000 silam, sebagian besar kasus pemerkosaan oleh remaja di Indonesia yang berhasil ditangani pihak kepolisian dilatarbelakangi oleh pornografi. Sebelumnya para pelaku menonton film-film asusila. Setelah itu mereka ingin mempraktekkan apa yang ditontonnya dengan cara haram, yaitu memperkosa teman wanita atau perempuan lain yang dijumpainya.

Dalam tinjauan Islam, para pelaku pemerkosa harus dihukum rajam hingga mati, agar terjadi efek jera di kalangan masyarakat sehingga setiap orang berfikir seribu kali jika ingin melakukan kejahatan tersebut.

Selain pemerkosaan, bentuk pelampiasan haram lainnya yang dilakukan generasi muda setelah terjangkit virus pornografi adalah berzina, seperti terlibat dalam prostitusi remaja, pesta seks, dan kumpul kebo.

Bukankah semua perbuatan keji di atas melanggar firma Allah SWT, ” Barangsiapa mencari (penyaluran hasrat) yang selain (nikah) itu (dengan zina) maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. al-Mu’minun : 7)

Bahkan Alquran memerintahkan pelaku seks pranikah diganjar hukuman yang berat. ”Perempuan (gadis) yang berzina dan laki-laki (perjaka) yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. al-Nuur : 2).

Ada sebagian anak muda yang setelah menikmati tayangan cabul, mereka melakukan onani karena takut berzina atau memperkosa orang lain. Padahal onani juga merupakan kemungkaran yang harus dijauhi. Allah SWT memerintahkan, ” Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".” (QS. al-Nuur : 30).

Generasi muda adalah insan-insan harapan yang akan melanjutkan peradaban agama dan bangsa pada masa mendatang. Alangkah suramnya masa peradaban jika mereka terjangkit virus pornografi. Memang sangat sulit membebaskan seluruh anak muda Indonesia (yang mayoritas Muslim) dari bahaya pornografi mengingat kemajuan teknologi informasi memudahkan mereka mengakses film-film dan gambar-gambar tidak seronok melalui jaringan internet. Namun demikian, upaya melindungi mereka dari bahaya pornografi harus tetap dijalankan secara optimal, melalui langkah edukatif (tarbiyah), informatif (dakwah), bahkan represif jika diperlukan.

Pemerintah (umara), tokoh agama (ulama), dan masyarakat (ummat) perlu bersinergi dalam melindungi generasi dari virus pornografi, termasuk virus Miyabi. Wallahua’lam.

Profil Penulis :

Muhammad Nurhidayat, S.Sos, S1 Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Lulus tahun 2004), Pra-S2 Magister Pengkajian Islam Universitas Muslim Indonesia, Makassar (2009)

Pekerjaan: Asisten Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Islam Makassar (2004 – 2008), Dosen Luar Biasa Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab Makassar (2004 – 2009)