Asyari Usman: Menahan Orang Unjuk Rasa Jelas Pengecut dan Melanggar HAM

eramuslim.com – Lebih 100 orang yang berniat ikut aksi 1812 hari Jumat (18/12), ditahan petugas di Bakauheni ketika mereka hendak menyeberang menuju Jakarta. Berbagai sumber menyebutkan, setiap orang diinterogasi lama sekali. Satu jam lebih untuk satu orang. Dari tengah malam sampai pagi hanya bisa selesai 10 orang saja.

Apakah layak diperlukan waktu satu jam untuk menanyai seorang penumpang bus yang mau pergi ke Jakarta? Sangat mengada-ada.

Akhirnya rombongan itu balik arah. Mereka menyerah. Tak mungkin diteruskan.

Bagaimana orang melihat penahanan rombongan itu? Apakah ada justifikasi untuk petugas?

Pertama, penahanan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran hak dasar rakyat untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Melanggar hukum tertinggi di negara, yaitu UUD 1945 pasal 28 E. Karena itu, tindakan petugas yang menahan bisa diadukan ke Komnas HAM.

Kedua, penahanan orang yang ingin ikut demo menunjukkan bahwa pihak yang berkuasa tak percaya diri menghadapi aksi protes yang sifatnya legal dan damai. Para penguasa menunjukkan sensitivitas. Sehingga layak disebut bahwa mereka benar-benar terpojok oleh aksi 1812. Artinya, para penguasa punya masalah besar dengan pembunuhan 6 laskar FPI dan penahanan Habib Rizieq Syihab (HRS).