Bendera Tauhid Dipersoalkan, Bintang Kejora Dibiarkan?

Eramuslim.com – Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari website berita dan kanal media sosial bahwa pada pokoknya terdapat oknum aparat telah melakukan tindakan memanggil dan/atau memeriksa dan/atau menggiring alat pawai Muharram ke kantor polisi terhadap orang yang mengibarkan bendera tauhid pada saat momen perayaan tahun baru Islam, Muharram.

Berkenan dengan hal tersebut diatas, saya memberikan pendapat hukum (legal opini) sebagai berikut:

PERTAMA, bahwa tidak ada putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang melarang mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah”. Tindakan mencetak, mengedarkan dan mengibarkan bendera tauhid berlafadz kan “laa ilaaha illallah Muhammad Rasulullah” bukan perbuatan melanggar hukum dan/atau tidak ada delik pidana atas hal tersebut, sehingga bagi masyarakat tidak perlu takut;

KEDUA, bahwa Menurut anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD berpendapat bendera tauhid bukan merupakan bendera kelompok radikal. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi pembicara dalam Halaqah Alim Ulama di Solo, Sabtu, 31 Agustus 2019. Oleh karena itu tidak ada masalah dengan bendera tauhid, masyarakat tidak perlu takut;