Ketua LBH Pelita Umat: Rasa Keberagamaan Umat Islam Terganggu!

Tindakan si wanita yang tidak mau dihalau untuk keluar dari Masjid, bahkan dengan bangga mengumumkan dirinya beragama katholik (kafir) jelas telah secara sengaja memiliki niat secara sengaja untuk menghina Masjid yang semestinya dijaga kesuciannya.

Ketiga, dalam pandangan hukum wanita tersebut telah memiliki kecakapan hukum sehingga tidak bisa berdalih tidak bisa dipertangungjawabkan hukum jika kelak berdalih tidak mengetahui rincian hukum memuliakan masjid dalam pandangan agama Islam.

Sebab, bagi orang yang dewasa dan cakap hukum, berlaku tidak sopan, sambil menggunakan sepatu di area suci masjid, membawa dan melepaskan anjing di Masjid sekaligus menampakan kemarahan saat diingatkan, jelas menunjukan si wanita memiliki niat dan kesadaran, baik sengaja karena maksud maupun sengaja karena sadar kemungkinan, bahwa tindakannya telah mencederai perasaan umat Islam.

Perbuatan si wanita ini jika benar-benar terjadi, jelas telah memenuhi unsur secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama Islam.

Karena itu, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia -tanpa menunggu adanya laporan masyarakat- wajib segera melakukan penyidikan terhadap kasus dimaksud, karena delik penistaan agama adalah delik umum bukan delik aduan. Si wanita tersebut, telah memenuhi unsur pasal penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP :

“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia”

Penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia wajib segera menangkap dan menahan si wanita dalam video ini karena ancaman pidananya lima tahun. Penangkapan ini setidaknya bisa membuat lega dan sedikit mengkompensai rasa keberagamaan umat Islam yang telah terusik.

Selanjutnya proses penyidikan ini harus berujung pada hukuman pidana penjara, agar Kedepan tidak ada lagi seorang atau siapapun yang menyepelekan agama Islam. Jangan sampai umat Islam mendengar kabar, kasus ini lepas hanya karena dalih si wanita mengidap penyakit gila sebagaimana banyaknya kasus penyerangan ulama lepas berdalih pelaku gila.

Sungguh miris dan prihatin menjadi umat Islam di negeri ini, agama mayoritas namun diperlakukan secara tidak adil, aspirasi dan perasaan keberagamaannya tidak diperhatikan. Seingat penulis, keadaan ini tidak pernah terjadi sebelumnya kecuali diera rezim Jokowi. (*)

*Penulis: Ahmad Khozinudin, S.H (Ketua LBH PELITA UMAT)

(sumber)