Surat Terbuka untuk DPR RI

Surat Terbuka untuk DPR RI

Perihal: Mendesak Undang Undang Sertifikasi Halal Obat-Obatan

Kepada Yth:

Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Di Jakarta

Bismillahirrohmanirrohim.

Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, saya yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan:

Menimbang:

  1. Berdasarkan data dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), hingga saat ini tidak ada satupun obat resep dokter yang bersertifikat halal, sehingga semua obat resep dokter yang beredar di Indonesia
    tidak dijamin kehalalannya atau Subhat.
  2. Hampir semua obat-obatan resep dokter adalah produk impor dari negara-negara yang tidak mengerti masalah halal dan haram.
  3. Saat ini ditemukan beberapa obat resep dokter yang ternyata mengandung zat aktif, maupun
    komponen penunjangnya yang belakangan diketahui berasal dari babi maupun bahan lainnya yang diharamkan oleh ajaran Islam.
  4. Bahwa bagi umat Islam, mengkonsumsi obat-obatan yang halal dan thoyib adalah perintah agama yang wajib ditaati.
  5. Dalam hal obat, dokter hanya mengetahui masalah khasiat, dosis maupun efek samping obat, namun hampir semua dokter tidak mengetahui asal usul bahan dan proses pembuatan suatu obat.
  6. Pihak yang paling mengetahui asal usul bahan-bahan obat adalah para produsen bahan obat/ Farmasi.
  7. Umat Islam di Indonesia, sebagai konsumen obat, berhak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah dan jaminan dari produsen obat atas kehalalan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter.
  8. Dokter dan pasien akan mudah mengetahui jaminan halalnya suatu obat, bila kemasan obat tersebut sudah berlabel sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

Mengingat:

  1. Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 173.
  2. Hadist Rasulullah SAW: ”Berobatlah, tapi jangan berobat dengan barang
    yang haram.” (H.R. Abu Daud).
  3. Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mengusulkan/ Mendesak:

  1. Segera dibuat Undang-Undang/ Peraturan tentang wajibnya sertifikasi halal untuk obat-obatan yang beredar di Indonesia.
  2. Seluruh produsen obat-obatan harus peduli terhadap pasien Muslim dan mendukung jaminan halal produk obat-obatan melalui audit sertifkasi halal oleh lembaga yang berwenang.

Penulis sebagai seorang muslim dan sebagai dokter, sangat menantikan hadirnya obat-obatan yang dijamin kehalalannya. Dengan adanya obat yang berlabel sertifikat halal, maka dokter maupun pasien akan mudah untuk mengetahui kehalalan suatu obat.

Semoga sertifikasi halal obat-obatan, suatu saat nanti akan menjadi kenyataan serta mendapat ridlo dari Allah SWT. Amien.

Bandung, 23 Nopember 2008
Hormat saya,

Dr. Mas Ahmad Yasa G, SpOG

Spesialis Obstetri & Ginekologi
STR No. 32.1.1.301.2.07.083427

Email: [email protected]

Tembusan:

  1. Menteri Kesehatan RI
  2. Menteri Agama RI
  3. Badan POM
  4. LPPOM MUI
  5. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia