Meragukan dan Mempercayai Komnas HAM

eramuslim.com

Oleh:M. Rizal Fadillah

TUNTUTAN obyektivitas penyelidikan kebenaran peristiwa “Km 50” adalah melalui Tim Pencari Fakta Independen. Semua pihak dapat menerima hasil penyelidikannya berdasarkan “independensi” kerjanya.

Akan tetapi tuntutan atau usulan pembentukan ini ditolak oleh pemerintah. Akhirnya apa boleh buat dua lembaga yang melakukan penyelidikan yaitu Mabes Polri sendiri dan Komnas HAM.

Penolakan pemerintah atas pembentukan tim independen ini membuat wajar jika publik memiliki penilaian awal meragukan akan kerja baik Mabes Polri maupun Komnas HAM.

Mengingat Polri menjadi pihak yang terlibat, maka Mabes Polri sulit untuk mendapat tempat utama dalam kepercayaan. Komnas HAM terpaksa harus dipercaya untuk melakukan penyelidikan di bawah pantauan “terbatas” publik.

Setelah kurang lebih tiga minggu bekerja tanpa sinyal hasil, maka anggota DPR Fadli Zon mempertanyakan melalui ungkapan di berbagai media.

Dan pada hari Senin 27 Desember 2020 Komnas HAM melakukan konperensi pers tentang langkah dan hasil kerjanya. Harapan ada temuan penting yang perlu diketahui masyarakat belum kesampaian. Komnas HAM menyatakan belum selesai menunaikan tugasnya.

Ditunjukkan proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan, lalu pecahan mobil yang juga didapat. Menurut pengamatan beberapa kalangan penunjukkan bukti ini sebagai kecerdikan Komnas HAM untuk mengamankan bukti melalui keterlibatan publik dalam menjaganya.

Meskipun demikian jika konperensi pers ini hanya sekedar memperlihatkan temuan tersebut sebenarnya terlalu teknis dan sederhana atas alat bukti yang masih interpretatif. Masyarakat berharap lebih dari itu dan informasinya yang ditunggu bersifat fundamental serta mudah untuk didapat cepat dari kerja Komnas HAM.

Dua hal terpenting yang semestinya terungkap yaitu pertama Komnas HAM menyatakan bahwa timnya telah mengetahui siapa penembak keenam anggota laskar FPI tersebut, apakah benar polisi atau pihak di luar kepolisian. Lebih hebat jika identitas pelaku penembakan diumumkan.

Kedua, berdasarkan kondisi jenazah maka Komnas HAM menyampaikan bahwa di samping penembakan juga ada atau tidak penyiksaan. Komnas HAM mampu menjelaskan arti lebam-lebam atau luka melepuh atau kulit mengelupas yang ada pada tubuh korban.