PEREMPUAN MENGGUGAT: Bebaskan Asma dan Tangkap Buzzer Penyebar Hoax!

Eramuslim.com – Pada tanggal 8 September 2017 kira-kira jam 08.00 pagi, Asma Dewi kedatangan sekitar 10 orang anggota polisi dengan cara melompati pagar dan mematikan lampu rumahnya. Ternyata mereka mau menangkap Asma Dewi, atas tuduhan menyebarkan info Hoax dan kebencian.

Mengapa tidak semua Facebookers kesentuh hukum atau ditangkap, karena banyak sekali buzer2/ Ahokers yang juga menyebarkan info2 hoax dan kebencian, apalagi ketika Pilres 2014 dan Pilkada DKI Jkt 2017, bahkan sampai sekarangpun.
Patut diduga, Bareskrim masih tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.

Hal tersebut berakibat Asma Dewi ditahan dan dititipkan di tahanan Polsek Gambir. Sedemikiankah, apakah seorang Ibu Rumah tangga seperti Asma Dewi akan lari, atau menghilangkan barang bukti sampai dia harus ditahan?

Kami pertanyakan prosedur penangkapan yang tidak sopan dan tidak sesuai prosedur hukum, sehingga Dewi harus ditahan.

Tanggal 9 Sept 2017, ketika saya menjenguk, Dewi mengatakan bahwa Penyidik menanyakan apakah Dewi adalah Bendahara Saracen, padahal Dewi tidak mengenal Saracen. Dia adalah Bendahara 212. Apakah maksud Penyidik menanyakan atau menuduh Dewi, apakah ada bukti?. Bahkan menyatakan Dewi telah mentransfer uang 75 juta rupiah, sedangkan Dewi tidak pernah melakukan yang dituduhkan tersebut, sehingga bisa menjadi fitnah.

Tanggal 10Sept17 teman-teman ingin menjenguk, tapi tidak diijinkan karena harus ada ijin dari Bareskrim. Aneh lagi?

Tanggal 11sept17, saya mendengar Dewi dipindahkan ke tahanan Narkoba di Polda Metro Jaya. Apakah tidak ada tahanan khusus wanita yang bukan narkoba..? Bahkan jam menjenguk hanya Selasa & Kamis jam 10.00- 14.00 saja, sedangkan di Polsek Gambir bisa tiap hari sampai jam 16. Mengapa ada perbedaan aturan?

Perempuan Menggugat merasa prihatin dengan status TSK Asma Dewi.

Dengan ini kami mohon kepada Bareskrim agar Asma Dewi dapat segera dibebaskan dari tahanan, karena selama ini sebagai aktifis perempuan, Dewi telah membuktikan komitmennya untuk membela kebenaran dan keadilan serta melawan kedzholiman.

Jakarta, 14 September 2017.
PEREMPUAN MENGGUGAT

INGE MANGUNDAP/
KETUA

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-pre-order-eramuslim-digest-edisi-12-bahaya-imperialisme-kuning.htm