Perlu Undang-undang tentang Tarif Nasional

KENAIKAN tarif tol, tarif dasar listrik dan tarif lain yang dinaikkan beberapa tahun sekali akan menyebabkan angka kenaikannya atau persentase kenaikannya cukup besar. Akibat psikologis dan ekonomisnya juga besar.

Contoh: Kenaikan TDL 10 persen per lima tahun atau tarif tol 10 persen per dua tahun tentu akan mempunyai multiplier effect terhadap semua harga, terutama sembako, angkutan dan harga produk atau jasa lainnya.

Ada baiknya kenaikan dilakukan tiap tahun, misalnya tiap 1 Januari. Dengan demikian kenaikan TDL cukup 2 persen pertahun dan kenaikan tarif tol 5 persen pertahun. Dengan demikian dampak psikologis dan ekonomisnya tidak besar. Tentu, angka-angka tersebut hanya merupakan contoh.

Atas dasar itu pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang tentang Tarif Nasional (UU-TN) yang mengatur tentang penurunan tarif, tarif tetap dan kenaikan tarif. Idealnya per 1 Januari dengan persentase maksimal 5 persen. Berlaku untuk semua jenis tarif pelayanan publik ataupun komoditas yang dikelola negara.

Hariyanto Imadha
BSD Nusaloka Blok S-1/11
Tangerang Selatan