Quo Vadis Investasi Migas US$ 25,64 Miliar?

korupsi migasCut Asmaul Husna TR, S.H., M.Kn

 

Tuhanku, alam benda ini telah mendorongku untuk pergi kepada-Mu

dan pengetahuanku tentang kemurahan-Mu itulah

yang menjadikanku berdiri di depan pintu-Mu.

(Mutiara Hikmah Ibnu Atha’illah al-Iskandari Rhm dalam Kitab Al-Hikam)

Communis opinion doctorum, manusia telah mengubah alam benda sehingga wajah aslinya menjadi semakin sulit dibedakan, manusia juga semakin membebaskan dirinya dari alam. Teknologi memungkinkan manusia berjuang melawan alam sekaligus menghapus jarak, ruang dan waktu. Kemajuan teknologi cenderung mengakhiri fenomena dasar yaitu kemiskinan.Perkembangan dunia telah menunjukkan perubahan global di berbagai kehidupan, baik secara politik, ekonomi, maupun hukum. Semangat era reformasi yang bergulir, menggantikan rezim otoritarian Orde Baru sebagai sistem pemerintahan yang terlanjur hidup dan berkembang dalam kurun waktu 32 tahun dan tumbang pada  21 Mei 1998 berdampak pada sektor minyak dan gas bumi (migas).

Pergeseran paradigma di sektor industri perminyakan terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang memaksa Pertamina diprivatisasi. UU Migas mengalihkan posisi Pertamina kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Hak-hak konstitusional ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat menjadi salah satu hal yang mendasar dilakukan reposisi negara dalam Kontrak Kerja Sama (KKS). Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 membubarkan BP Migas, dengan pertimbangan bahwa hubungan  antara negara dengan swasta dalam pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dilakukan dengan hubungan keperdataan, akan tetapi harus merupakan hubungan yang bersifat publik yaitu berupa pemberian konsesi atau perizinan yang sepenuhnya di bawah kontrol dan kekuasaan negara.

Mengantisipasi kevakuman hukum setelah pembubaran BP Migas,  Presiden menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) yaitu Nomor 3135 /73/MEM/2012 Tentang Pengalihan Tugas, Fungsi dan Organisasi dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas Bumi dan Permen ESDM Nomor 3136K/73/MEM/2012. Perkembangan selanjutnya pemberlakuan Permen ESDM Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pembentukan SKK Migas menggantikan peran BP Migas belum menunjukan perkembangan pengelolaan migas yang signifikan untuk memprioritaskan industri pengguna gas di dalam negeri. Tertangkapnya Kepala SKK Migas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga menerima suap dari PT. Kernel Oil Pte Ltd dalam jumlah US $ 700 ribu telah membenarkan asumsi selama ini bahwa ada yang salah dalam tata kelola migas di negara kita yang tercinta. Hal yang cukup mencegangkan terungkapnya “praktik busuk” yang pernah dilakoni pendahulunya, BP Migas  berupa penjualan Arun kondensate pada PT. Kernel Oil Pte Ltd, antara lain pada Mei 2003, penjualan Arun Kondensate sebanyak 300.000 barrels dengan pemenang Goldmanor. Selanjutnya pada Mei 2012, penjualan 1 kargo Arun Kondensate sebanyak 200.000 –300.000 barrels (ICW, 2013).

Berdasarkan temuan tersebut, maka tidaklah aneh dan mengherankan jika sejak Agustus 2003, PT. Asean Aceh Fertilizer (AAF) tidak dapat lagi beroperasi. Demikian pula nasib yang sama dialami PT. Kertas Kraft Aceh (PT. KKA). Sementara sejak tanggal 31 Desember 2003 PT. Pupuk Iskandar Muda (PT. PIM) tidak lagi menerima pasokan gas secara rutin kontrak tahunan dari ExxonMobil. PT. PIM harus membeli dari ExxonMobil dengan harga jual internasional pada saat itu.

Meneropong kehidupan rakyat Indonesia sejalan dengan Hadist Rasullullah SAW yang memberi perumpamaan antara orang Mukmin dan kafir sebagaimana diriwayatkan dalam Hadist Imam Muslim Rhl, dari Ka’b (bin Malik) Ra., ia berkata: Rasulullah SAW, bersabda: “Perumpamaan hidup seorang mukmin bagaikan pohon yang lemah, ditiup angin ke kanan dan ke kiri. Pada suatu ketika ia dibanting bungkuk, tetapi pada kali yang lain ia tegak lurus kembali. Demikianlah keadaannya (ia dapat bertahan hidup) sampai pohon itu mati. Sedangkan perumpamaan orang kafir, adalah seperti pohon yang kokoh kuat di atas akarnya tak tergoyahkan oleh apapun, sampai ia tumbang sekaligus.

Menata Masa Depan Tata Kelola Migas

Perekonomian dunia selama beberapa dasawarsa berkembang dengan pesat melalui dukungan perdagangan dan moneter antar bangsa. Sejatinya, membangun ekonomi nasional harus didasarkan pada kemampuan serta kesanggupan bangsa Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia yang selama ini mengandalkan bantuan pinjaman luar negeri, mengakibatkan ketergantungan yang berlebihan pada bangsa asing.

Kebijakan mengundang foreign investment di Indonesia untuk dapat memanfaatkan potensi modal, teknologi dan keahlian dari luar negeri sepanjang tidak mengakibatkan ketergantungan yang bersifat terus menerus serta tidak merugikan kepentingan nasional, merupakan hal yang lumrah dan dialami oleh setiap negara berkembang. Menelisik  nilai investasi hulu migas pada tahun 2014 ditargetkan sebesar US$ 25,64 miliar, cukup menggairahkan sekaligus mengkhawatirkan. Maknanya, investasi hulu migas naik sebesar 32% jika dibandingkan realisasi investasi tahun 2013 yang sebesar US$19,342 miliar. Tetapi harus diingat ada hal yang harus dibayar mahal ketika bangsa Indonesia tak mampu mengelola dengan baik nilai investasi yang sangat besar.

Perkembangan kiprah Korporasi Transnasional (TNCs) akhir-akhir ini, berdasarkan analisis ekonomi global menurut Dambisa sejak 2008 Finacial Times melaporkan sekitar 500 Korporasi Transnasional berkiprah dari 10 TNCs tersebut, 5 TNCs top besar dari dunia justru datang dari negara-negara non Barat, diantaranya Petro Cina (CNPC), perusahaan Rusia, dan bahkan India. Selebihnya dari sepuluh besar dari TNCs adalah TNCs yang berasal dari Amerika. Dambisa mempertanyakan secara tajam, akan berapa lamakah kekuatan Barat tersebut akan bertahan manakala parameter kegemilangan abad modern kali ini dipresentasikan oleh Amerika? (Dambisa Moyo, 2011: 21).

Berdasarkan nilai investasi hulu migas pada 2014 ini, sejatinya ekplorasi migas dilaksanakan sendiri oleh perusahaan milik pemerintah. Negara-negara yang menunjukan perusahaan milik negara (state ownership sebesar 100%) untuk melakukan kegiatan eksplorasi migas telah menunjukan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara, diantaranya adalah Aramco (Saudi Arabia), Petróleos de Venezuela Sociedad Anónima, PdVSA (Venezuela), National Iran Oil Campanies, NIOC (Iran), Pemex (Meksiko), Sonatrach (Algeria), Adnoc (United Arabs Emirate), dan Petronas (Malaysia).

Sebagai contoh Malaysia, Kerajaan mensahkan berbagai akta yang mengatur tentang industri petroleum yaitu Petroleum and Electricily (Control of Supplies) 1974, Act 128, Petroleum and Development Act 1974, Act 144, Petroleum (Income Tax) 1967 revised 1995, Act 543, Petroleum (Safety Mensures) Act 1904, Act 302, dan Petroleum Mining Act 1966, revised 1974,  Act 95 (Perpustakaan Undang-Undang University Kebangsaan Malaysia, Petroleum Legislation in Malaysia, 1996).

Eksistensi Petronas jelas tergambar pada Petroleum and Development 1974, Act 128 yang mengatur tentang kewenangan Petronas untuk mengelola seluruh sumber daya minyak bumiKerajaan Malaysia/Pemerintah Federal. Petronas merupakan satu-satunya entitas bisnis yang memiliki keterlibatan dalam industri perminyakan setelah berlakunya berlakunya Undang-Undang Petroleum and Develompment 1974 dan peran Petronas untuk berpartisipasi secara langsung  dalam kegiatan eksplorasi dan ekstraksi minyak.

Akta kemajuan Petroleum memberikan kepada Petronas hak milik semua sumberpetroleum negara. Fungsi utama Petronas, diantaranya melindungi hak kedaulatan negara dan kepentingan rakyat Malaysia relasi dengan hak milik dan kemajuan sumber petroleum;melaksanakan perancangan yang teratur dalam menentukan eksploitasi dan penggunaan sumberpetroleum agar dapat memenuhi keperluan masa kini dan akan datang; menyumbang ke arah pembangunan ekonomi sektor pertanian dengan menyediakan baja nitrogen; memastikan agar rakyat Malaysia secara keseluruhannya menikmati faedah sepenuhnya dari pada kemajuan industri petroleum negara (Ahmad Kasim, 1996: 134).

Wawasan 2020 memprediksikan Malaysia sebagai sebuah negara perindustrian yang maju dan membangun dalam bidang ekonomi, politik, kerohanian, psikologi dan kebudayaan. Hasrat ini akan dapat dicapai sekiranya pertumbuhan dapat dikekalkan pada kadar 7% setahun dalam tempo Dasar Pembangunan Negara. Di samping itu, menjelang tahun 2020 Keluaran Dalam Negara Kasar (KDNK) perlu ditingkatkan berlipat ganda daripada nilai yang diperoleh sekarang.

Berbagai kasus di beberapa negara, keterlibatan swasta dan atau asing dalam sektor migas justru merugikan negara seperti yang pernah dialami Nigeria, Ekuador, Bolivia, Anggola dan negara-negara berkembang lainnya. Oleh karena itu mutlak bagi Negara Indonesia untuk merevisi Undang-Undang Migas, melaksanakan regulasi dan renegosiasi KKS seperti yang telah dilakukan di beberapa negara Amerika Latin.

Memang cadangan minyak bumi Indonesia yang terbukti sekarang ini diperkiran 4,03 miliar bbl atau berada diperingkat 27 dunia. Hal ini menunjukan cadangan minyak Indonesia lebih kecil dibandingkan Arab Saudi yang mencapai sekitar 246 miliar barel (bbl), Venezuela yang cadangan terbuktinya sebesar 211,2 miliar bbl, Iran memiliki 137 miliar bbl, Irak sebesar 115 miliar bbl dan Kuwait memiliki cadangan terbukti sekitar 101,5 miliar bbl.

Namun, siapakah yang dapat mempredeksikan dengan tepat, sekalipun dengan satelit canggih kandungan sumber daya alam di perut bumi. Bukankah Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Ankabut ayat 61: “Wahai Muhammad, jika kamu bertanya kepada orang-orang kafir: Siapakah yang menciptakan langit dan bumi? Dan siapakah yang menundukkan matahari dan bulan bagi kepentingan manusia? Maka orang-orang kafir pasti menjawab: “Allah”. Tetapi mengapa mereka ingkar kepada agama Allah?”. Selanjutnya dalam ayat 62 Allah SWT berfirman: “Allah yang melapangkan dan menyempitkan rezeki para hamba-Nya sesuai kehendaknya. Sungguh, Allah Maha Mengetahui semua kebutuhan manusia.

Pemangku Kepentingan Yang Bijak Mengintip Impian Rakyat

Langkah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003 dan 36/PUU-X/2012 harus diapresiasi dengan mereformasi substansi UU Migas dengan tetap mempertimbangkan perkembangan Hukum Nasional maupun Hukum Internasional sehingga pengelolaannya dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sehingga Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat dapat berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah di hadapan negara-negara lain secara sejajar dan terhormat.

Apabila ditelusuri dengan cerdas dan santun seharusnya pemangku kepentingan menyadari dengan segala bentuk kealpaan yang pernah dilakukan. Hati nurani rakyat terlalu bening untuk diburamkan dengan kedustaan yang kesekian kalinya. Bahkan rakyat Indonesia sangat segan untuk bertanya sekalipun tentang haknya yang kerap dirampas. Rakyat hanya inginmenikmati “kemerdekaan” seutuhnya, rasa aman dan nyaman, makmur dan sejahtera lahir dan bathin, yang diibaratkan sebagai “toto tentrem kerto raharjo, gemah ripah loh jinawi” seperti ungkapan Ki Dalang dalam dunia perwayangan, yang menggambarkan suasana kehidupan rakyat dalam suatu negeri yang damai, aman, makmur secara ekonomi, sejahtera lahir dan bathin, karena dipimpin seorang raja yang adil, arif, dan bijaksana memperlakukan rakyat di negerinya.

Realitasnya dalam proses penyelenggaraan negara saat ini, banyak sekali kebijakan yang bertabrakan dengan kepentingan nasional dan akhirya menjadi bumerang. Oleh karenanya perlu penginsafan seluruh elemen bangsa bahwa item hasil penemuan manusia, baik liberalis maupun sosialis, bertujuan untuk memberikan keuntungan material semata-mata bagi pengikut-pengikutnya sebagai tujuan dan cita-citanya.

Rasulullah SAW mengharamkan berbuat ghasab (mengambil manfaat secara paksa) harta orang, dalam konteks ini sumber daya alam migas. Perbuatan tersebut akan mendapatkan kutukan Allah SWT dan tidak pernah menerima rahmat Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah SWT: “Telah nampak kerusakan di darat dan di laut karena perbuatan tangan manusia supaya mereka kembali ke jalan yang benar” (Q.S.Ar-Ruum: 41). Makna ayat tersebut adalah agar manusia memperbaiki segala kesalahan manusia dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam secara efisien dan tepat guna.

Selanjutnya dalam Kitab Hadist Shahih Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda: ”Demi Allah, aku tidak mengkhawatirkan kemiskinanmu, tetapi lebih mengkhawatirkan akan kemewahan duniawi yang kamu peroleh. Lalu kamu saling berlomba mengadakan persaingan di antara sesamamu sebagaimana telah dilakukan oleh orang-orang sebelum kamu dan telah diberikan kemewahan juga. Hal itu akan membinasakan kamu sebagaimana ia telah membinasakan mereka.” Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya.

Tulisan ini saya akhiri dengan mengutip kembali mutiara hikmah Ibnu Atha’illah al-Iskandari Rhm: “Tuhanku, bagaimana mungkin aku akan mulia, sedangkan Engkau telah menempatkan aku dalam kehinaan. Namun, bagaimana mungkin aku tidak mulia, sedangkan kepada diri-Mulah aku dinisbatkan. Bagaimana mungkin aku tidak akan miskin, sedangkan Engkau telah menempatkanku dalam kemiskinan. Namun, bagaimana mungkin aku akan miskin, sedangkan Engkau telah mencukupiku dengan kemurahan-Mu.  Wallahu’alam bishawab.

Cut Asmaul Husna TR, S.H., M.Kn

Dosen Fakultas Hukum Unimal-Lhokseumawe, Aceh

Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Unair, Surabaya