Tofa: Surat Terbuka Untuk Ketua KPU Arif Budiman

Atas 6 (enam) pertimbangan itu, sudilah kiranya KPU melakukan langkah Penyelamatan Pemilu dari efek saling curiga diantara elemen Bangsa. Langkah penyelamatan ini, jika bisa dilakukan KPU, maka akan jadi terobosan yang hebat. Saya yakin, niat masyarakat memposting C1 yang dimilikinya adalah dalam rangka membantu KPU menggelar proses Demokrasi yang Jurdil. Bukan untuk menyesatkan masyarakat. Karenanya, alangkah pentingnya KPU ambil langkah ini.

Sebagai usulan, sudilah kiranya dalam halaman web resmi, KPU bersedia memposting SEMUA DOKUMEN C1 BERHOLOGRAM, dan Dokumen C1 tersebut disandingkan dengan HASIL INPUT DATA/TPS. Postingan Dokumen C1 oleh KPU, mudah-mudahan akan membantu masyarakat turut serta berpartisipasi membangun demokrasi yang penuh syak wasangka ini. Sehingga, ketika ada kesalahan input data, KPU cukup merevisi angka sesuai C1 yang ada terpampang di web, dan di sisi lain, tidak ada kekhawatiran masyarakat membantu KPU, karena dokumen yang dipakai untuk mengontrol, jelas berasal dari KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu yang sah. Sedangkan dokumen yang di tangan masyarakat, hanya akan digunakan untuk pembanding semata.

Selama dijinkan UU Pemilu, dan tidak menabrak aturan lain, saya kira langkah ini sebagai jawaban KPU bagi masyarakat luas, demi terciptanya proses Pemilu yang Jujur dan Adil. Jangan sampai, niat masyarakat melaporkan indikasi kecurangan, justru berujung pada pemenjaraan. Saya masih punya keyakinan, bahwa semua elemen Bangsa, masih punya harapan agar Pemilu 2019, dapat berakhir dgn suasana gembira, tanpa ada yang tersakiti, dan bahkan bisa saling memahami dan sadar pada masing-masing posisinya.

Mungkin ada yang bertanya, mengapa KPU harus posting dokumen C1 dalam websitenya? Salahsatu alasan krusial adalah untuk menghindari kriminalisasi pihak tertentu menggunakan fasilitas dan perangkat oknum aparat, bahkan kekuasan, terhadap niat baik masyarakat memprotes kecurangan Pemilu. Karena masyarakat hanya bisa men-capture atau memotret data yang ada di layar komputer. Sementara, KPU bisa mengedit data setiap saat. Sehingga ada potensi terjadinya kriminalisasi masyarakat hanya karena laporan masyarakat dianggap laporan hoax akibat perbedaan data di laporan, dengan data yang sudah diedit atau direvisi KPU. Semoga menjadi perhatian KPU.

Demikian surat saya kirim melalui WhatsApp (WA), dan sengaja saya buat terbuka agar masyarakat mengetahui duduk masalahnya. Atas perhatiannya disampaikan terimakasih. Terimakasih.

“Bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi di bumi dan di langit.”
(QS. Ali “Imran/3: Ayat 5)

Salam
MUSTOFA NAHRAWARDAYA
Anggota Majelis Pustaka & Informasi PP Muhammadiyah (jj/wa)