Ulama (Harusnya) Melarang TKW

Melihat komentar-komentar tokoh di TV mengenai TKW sungguh menyedihkan, kenapa komentar mereka melupakan pesan pesan nabi? Sedihnya nasib TKW kita ini Iman makin merosot, nasib makin terhina dan tersiksa, hilanglah keadilan. Penuh ironi. Ironis, banyak kejadian, TKW di luar negeri bekerja keras: peras keringat banting tulang dengan resiko disiksa dan/atau mati di luar negeri, tetapi OKNUM suaminya ongkang-ongkang kaki (minimal hanya kerja lebih nyaman dan santai) di negeri sendiri.

Sayangnya belum ada Ulama yang memberi nasehat di TV, seolah diam saja, kalau memang begitu adanya, maka oknum ulama tersebut yang paling berat dosanya. TKW Makin banyak yang disiksa majikannya di luar negri itu semua akibat melanggar atau tidak tahu hadits nabi saw.

Seharusnya Ulama membuat fatwa (pengumuman) haramnya TKW ke luar negri. Wahai… Ulama manakah nasehatnya dan komentarnya di TV? Wahai… Umara manakah nahi mungkar nya? Jangan menambah korban… nasib TKW sangat menyedihkan, kasihan. Korban sudah berjatuhan, sudah banyak, contoh (yang ketahuan berita) :

  • Nirmala Bonat disiksa,
  • Kikim yang diperkosa, dibunuh dibuang di tempat sampah,
  • Sumiyati disiksa.

Bukan cuma di Timur Tengah, di Malaysia dan di negara manapun TKW sangat rawan disiksa, lelum lagi yang tidak ketahuan. Hanya berfikir komentar duniawi “Kirim wanita yang lebih terampil” “Berikan HP” “buat ini buat itu…” Itulah contoh komentar duniawi, seolah komentar manusia biasa itu lebih hebat dari sabda nabi saw. Banyak komentar komentar lain para tokoh di TV yang hanya berfikir duniawi, mereka melupakan mengabaikan pesan-pesan nabi saw yang melarang wanita bepergian (tanpa mahram) apalagi ke luar negeri.

Tanggung Jawab Ulama dan Umara Rakyat

Menunggu komentar dan tindakan ulama dan umara (Eksekutif, Legislatif, anggota DPR yang muslim apalagi yang merangkap ustadz). Sampai tulisan ini diketik, kita masih menunggu ulama yang berkomentar di TV dengan komentar yang bernada ukhrawi (menuruti sabda nabi saw), dan maka dari itu otomatis kita belum mendengar ada umara yang menuruti nasehat ulama yang diberi gelar pewaris para nabi saw.

Stop Mengirim Wanita

Bila merujuk pada larangan nabi saw yang melindungi wanita agar jangan bepergian (apalagi) bekerja di luar negri tanpa dilindungi mahram (suami, abang, ayah). Maka ulama wajib menasehati umara agar menSTOP kirim TKW ujung-ujungnya duit (bisnis). Pengiriman TKW sangat terkait pada keuntungan bisnis tenaga kerja penghasil mata uang asing (devisa). Dan kepentingan duniawi belaka, jadi buat apa banyak devisa bila :

  • Banyak rakyat yang tersiksa,
  • Negeri ini menjadi banyak bencana.
  • Harga diri bangsa terhina.

Solusi Kirim Tenaga Pria Saja

Agar bisnis tenaga kerja tidak terganggu dan negara tetap bisa mengumpulkan devisa, maka kirimlah tenaga kerja pria yang terampil yang akan memperkecil resiko akan disiksa apalagi diperkosa. Seperti yang terjadi saat ini pada tenaga kerja wanita. Sering kejadian, TKW di luar negeri bekerja keras: peras keringat banting tulang dengan resiko disiksa dan/atau mati di luar negeri, tetapi OKNUM suaminya ongkang-ongkang kaki (minimal hanya kerja) di negeri sendiri.

Padahal kewajiban mencari nafkah ialah KEWAJIBAN LAKI LAKI sesuai sabda nabi saw “…(KEWAJIBAN SUAMI) adalah memberi sandang-pangan kepada mereka (isteri-isterimu) dengan yang baik-baik. (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi) Keterangan: Di dalam buku "Ketentuan Nafkah Istri dan Anak" karya Drs. Muhammad Thalib, disebutkan bahwa ketentuan nafkah untuk istri diantaranya adalah: —Keperluan makan dan minum— Keperluan pakaian; Keperluan pengobatan dan pemeliharaan kesehatan. Selain itu, suami berkewajiban pula menyediakan tempat tinggal untuk istri dan diri sendiri sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah swt di dalam Al Qur’an, "Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka." (QS. ATH-THALAAQ [65] : 6)

Suami yang membiarkan apalagi memerintahkan istri ke luar negeri sendiri ialah suami yang menyusahkan istri.

Rujukan dasar hukum:

Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,

”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim)

"Janganlah laki-laki berduaan dengan perempuan (lain) kecuali perempuan itu didampingi mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan perjalanan (musafir) kecuali didampingi mahramnya." (HR. Muslim)

Buku Rujukan Sumber Hadits : 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press.

STOP MENGIRIM TENAGA KERJA WANITA GANTI DENGAN MENGIRIM TENAGA KERJA PRIA SAJA!

Anas bin Abdul Mulk ([email protected])