Visi Politik Gerakan Jihad: Sinergitas Menuju Khilafah Islamiyah (Lokal)

Dapatkah umat Islam bersinergi menuju tegaknya Khilafah Islamiyah ? Jawabannya bisa, jika umat Islam, khususnya mujahidin dan da’i (juru dakwah) memiliki visi politik yang jelas sehingga bisa mengelola kemenangan dari Allah SWT untuk kemudian menerapkan syariat Islam secara kafah dalam bingkai negara khilafah. Allahu Akbar!

Visi Politik & Sinergitas Umat

Alhamdulillah, Talkshow Visi Politik Gerakan Jihad yang diselenggarakan oleh Sharia4Indonesia berjalan dengan lancar dan sukses. Ba’da sholat Jum’at (14/1/2011), puluhan orang sudah terlihat duduk di lantai dasar Masjid Al Bayyinah yang terletak di bilangan Setia Budi. Video jihad terlihat sedang diputar panitia penyelenggara untuk menanti acara dimulai.

Setelah pembacaan ayat suci Al Qur’an, tepat pukul 13.30 acara yang dipandu oleh moderator M Ridho dari Asosiasi Pebisnis Muslim yang juga aktif di FUI Bogor dimulai. Moderator menyerahkan kesempatan pertama kepada Ustadz Luqman Hakim untuk memaparkan pendapatnya. Ustadz Luqman dalam hal ini bertindak mewakili penerbit Aqwam, sekaligus seorang pengamat jihad. Menurut Ustadz Luqman, saat ini umat Islam sedang mengalami ‘perang semesta’ alias perang global. Umat Islam saat ini diperangi oleh seluruh musyrikin, untuk itu kaum Muslimin harus sadar dan juga harus memerangi mereka (musyrikin) tanpa memilih-milih.

Ustadz Luqman dalam kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya politik untuk para mujahid. Tentu yang dimaksud politik di sini bukanlah politik najis demokrasi, melainkan politik Islam yang berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah. Politik adalah ‘alat’ bagi kaum Muslimin untuk dapat menerapkan syariat Islam, dengan dakwah dan jihad tentunya.

Pada kesempatan kedua, Ustadz M Fachry sebagai Analis Jihad Ar Rahmah Media menyampaikan betapa pentingnya politik dan juga media dalam mendukung jihad global. Beliau memaparkan beberapa point penting sebagai intisari dari buku Visi Politik Gerakan Jihad karya dua orang Syekh terkemuka, yakni Syekh Hazim Al Madani dan Syekh Abu Mush’ab As Suri.

Disampaikan Ustadz M Fachry, betapa pentingnya dukungan umat bagi perjuangan menegakkan syariat Islam, dan dalam buku tersebut bisa ditangkap bahwa mujahidin menyadari betul pentingnya dukungan umat bagi perjuangan mereka. Ustadz M Fachry mengambil contoh mujahidin Afghanistan yang berhasil meloloskan diri dari penjara Bagram di Afghanistan dan dibantu oleh umat Islam yang tinggal di sana dalam memperlancar pelarian tersebut. Untuk itu, umat Islam perlu terus difahamkan tentang dakwah dan jihad pada hari ini.

Kesempatan terakhir dari Sharia4Indonesia yang diwakili oleh Ustadz Abu Shofiyah. Beliau menyampaikan perlu dan pentingnya sinergitas di antara komponen umat Islam, baik da’i dan mujahidin dalam menegakkan syariat Islam. Beliau mengilustrasikan sinergitas tersebut layaknya arena balap Formula One, di mana ketika jeda’ atau istirahat maka setiap petugas akan masing-masing melakukan tugas mereka, seperti mengganti ban, mengelap kaca, hingga mengisi bahan bakar. Semua fihak saling sinergi dan tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain, hingga si pembalap siap untuk berlaga dan menjadi pemenangnya.

Kerinduan Tegaknya Syariat & Khilafah Islamiyah

Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta dari Majelis Mujahidin, Abu Zahrah menanyakan tentang beberapa masalah. Salah satunya tentang medan jihad, apakah dia akan terjadi secara alamiah atau harus dipersiapkan. Penanya kedua seorang ikhwan dari LIPIA, menanyakan definisi dan visi politik yang bagaimana yang harus dimiliki mujahidin.

Pertanyaan para peserta dijawab secara bergantian hingga tuntas. Ustadz Luqman menyitir sebuah ayat bahwa apabila jihad sudah di depan mata maka kita tidak boleh lari darinya, meskipun kita juga tidak meminta disegerakan datangnya.

Ustadz Abu Shofiyah menjelaskan bahwa jihad adalah keniscayaan dan pasti. Lebih penting lagi menurut beliau adalah memberikan pemahaman yang shahih kepada umat akan jihad secara komprehensif. Sharia4Indonesia diadakan salah satu tugasnya adalah untuk itu katanya melanjutkan.

Sementara itu, Ustadz M Fachry menyitir perkataan Syekh Abdullah Azzam dalam kitabnya “Jihad Membela Negeri Kaum Muslimin” bahwa hukum jihad sudah fardhu ‘ain saat ini hingga kita semua wajib menjalankannya sesuai dengan kemampuan, termasuk i’dad di dalamnya.

Sementara untuk pemahaman politik yang dimaksud para pembicara sepakat bahwa politik di sini adalah Siyasah Syar’iyyah atau politik Islam yang tentu berbeda dengan politik sekuler yang saat ini berlaku. Politik sekuler menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan, sementara itu politik Islam selalu mendasari diri kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Di sesi akhir muncul usulan untuk membuat pusat studi atau riset yang khusus membahas dan menyusun rencana-rencana strategis umat dalam membangun sinergitas demi tegaknya syariat Islam dan Khilafah Islamiyah. Jika orang-orang kafir dan sekuler saja bisa memiliki banyak lembaga-lembaga riset untuk menghancurkan Islam, maka mengapa umat Islam tidak bisa?

Nampak di antara para peserta dan juga pembicara kerinduan akan tegaknya syariat Islam dan juga khilafah Islamiyah. Mereka semua juga setuju untuk segera membangun sinergitas di antara mereka, memetakan potensi dan kekuatan masing-masing tandzhim untuk kemudian bersinergi menegakkan syariat Islam dan mengembalikan kejayaan Khilafah Islamiyah, demi izharudeen dan meratanya rahmat Islam ke seluruh penjuru alam. Insya Allah! (Sharia4Indonesia.com)

Mujahid Cerdas
[email protected]