Sudah Empat Saksi Diperiksa Penyidik atas Laporan Luhut ke Haris Azhar, Polisi Kebingungan Cari Unsur Pidana?

Eramuslim.com - Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor Haris Azhar dan Fatian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kita sudah mengundang beberapa saksi mengambil keterangan. Ada 4 saksi yang sudah kita ambil keterangannya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Menurut Yusri, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah rampung dilakukan pemeriksaan.
Termasuk pihaknya tengah mencari pidana dari keterangan sejumlah saksi atas kasus yang ditudingkan Haris kepada Luhut.
“Masih dilakukan pendalaman (keterangan) saksi-saksi,” ujarnya.
Adapun jadwal pemeriksaan terlapor Haris Azhar dan Fatia, Yusri sendiri belum membeberkan secara detail kapan jadwal pemeriksaan terlapor digelar.
“Kalau ini (pemeriksaan saksi) sudah rampung, nanti kita siapkan untuk mengundang saudara HA (Haris Azhal),” tandasnya.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi melaporkan Direktur Lokataru, Haris Azhar dan salah satu anggota Kontras bernama Fatia ke Polda Metro Jaya.
Laporan yang diduga pencemaran nama baik tersebut terigistrasi dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Dalam hal ini terlapor sudah menjalani pemeeiksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya
Pemeriksaan selama kurang lebih satu jam itu, Luhut berjanji kasus yang ia laporkan itu akan diperjuangkan hingga ke pengadilan.
“Saya tidak akan berhenti. Saya ulangi. Saya tidak akan berhenti saya mau buktikan bahwa saya benar. Nanti di pengadilan kita lihat,” kata Luhut di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).
Luhut juga mengklaim dia sudah mengikuti semua prosedur hukum yang ada perihal kasus yang ia laporkan itu.
“Semua prosedur hukum saya ikutin.saya juga diperiksa di Polda saya ikutin,” ujarnya.
Karena itu, ia mengingatkan terlapor agar tak menjadikan kebebasan berekspresi tempat berlindung demi merugikan pihak lain. Apalagi tudingan terlapor itu sama sekali tak ada buktinya.
“Saya ingatkan jangan sekali- kali kita berlindung kepada hak asasi atau kebebasan berekspresi yang bisa mencederai orang. Itu aja,” tegas Luhut. [Pojoksatu]