eramuslim

Syarat Mudik Lebaran Wajib Booster, Politikus PKS: Kalau Dipaksakan Begini, Jadi Beban

eramuslim.com - Politikus PKS Sigit Sosiantomo menilai syarat mudik lebaran wajib vaksin booster kalau dipaksakan bisa jadi beban.

Sigit menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI membahas persiapan mudik Lebaran 2022 bersama Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan, Rabu (6/4/2022).

Dirinya mendesak Kemenhub untuk menghapus persyaratan wajib booster dan tes antigen atau PCR untuk pemudik yang telah vaksin kedua.

Bagi Sigit, vaksin booster memang difasilitasi oleh negara, namun tak semua orang bisa mendapatkan vaksinasi.

"Memang boosternya gratis. Tapi tidak semua bisa disuntik booster. Seperti yang baru terpapar covid dan atau mereka yang baru mendapat vaksin kedua," terang Sigit.

Bagi anggota DPR RI itu, agar orang bisa mendapatkan vaksin booster harus menunggu tiga bulan pasca vaksin kedua atau yang baru sehat dari Covid-19.

"Untuk bisa dapat booster kan syaratnya minimal tiga bulan dari vaksin kedua atau telah sembuh dari covid," jelas Sigit.

Politikus PKS itu merasa kalau syarat tersebut akan membebankan masyarakat yang ingin menjalani mudik Lebaran 2022.

"Kalau dipaksakan begini, jadi beban dan biaya tambahan buat pemudik. Booster ini juga sifatnya sukarela, bukan wajib," tutur Sigit.

"Jadi, jangan dipaksakan jadi wajib. Cukup vaksin kedua saja untuk bisa bebas tes antigen atau PCR," pungkasnya.

Untuk penyelenggaran mudik Lebaran tahun 2022 ini, Kemenhub memprediksi terdapat peningkatan jumlah pemudik sebesar 167,27 persen dibandingkan mobilitas pemudik tahun lalu.

Berdasarkan survei yang dilakukan Litbang Kemenhub, diperkirakan akan ada 79,4 juta pemudik dimana 75% diantaranya akan menggunakan transportasi darat, baik mobil pribadi maupun angkutan umum.

Peningkatan jumlah pemudik Lebaran tahun ini juga dikhawatirkan akan menyebabkan kemacetan, khususnya pada titik-titik pos pemeriksaan syarat perjalanan.

Untuk itu, Komisi V DPR RI juga mendesak Kemenhub, Koorlantas Polri dan Kementerian PUPR untuk mempersiapkan infrastruktur dan skenarion rekayasa lalu lintas agar tidak menyebabkan kemacetan parah.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idulfitri 1443 Hijriah.

Vaksin penguat (booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama untuk bisa mudik Lebaran 2022.

"Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing," ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto, Kamis (31/3/2022).

Adapun bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam.

Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3x24 jam.

Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas, harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Selain itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya menyediakan fasilitas vaksinasi hingga dosis booster di stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara bagi pemudik Lebaran 2022.

"Insyaallah ini bisa vaksinasi, ada di bandara, pelabuhan, terminal, dan juga stasiun kereta api," ujar Menhub.

Budi Kara memaparkan kalau Kementerian Perhubungan bakal koordinasi dengan pihak-pihak terkait beberapa pekan ke depan, serta melakukan simulasi. [FIN]