Tagar #KaburAjaDulu Viral Ramai-ramai Mau Tinggalkan Indonesia, Kemlu Beri Peringatan Keras

eramuslim.com - Tagar #KaburAjaDulu sedang viral di media sosial, terutama di X. Tagar ini mengajak masyarakat untuk meninggalkan Indonesia dan mencari pekerjaan di luar negeri, sebagai respons terhadap kondisi negara yang dinilai semakin memburuk.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, turut menanggapi tren ini. Ia menegaskan bahwa bekerja di luar negeri adalah hak setiap warga negara, tetapi harus dilakukan sesuai prosedur yang benar.
"Satu hal yang kita tegaskan, hak setiap warga negara bekerja di luar negeri. Namun, lakukan melalui dengan prosedur yang benar dan jalur yang legal," kata Judha, dikutip Jumat (14/2/2025).
Judha juga mengingatkan bahwa saat ini terdapat sekitar 67.000 WNI di luar negeri yang melanggar aturan keimigrasian, sehingga mereka berisiko menghadapi berbagai masalah hukum.
"Artinya apa? Artinya banyak warga negara kita bekerja di luar negeri masih melalui jalur nonprosedural apalagi pakai jalur ilegal. Ini jadi pola imigrasinya yang belum aman," ujarnya.
Ia berharap agar WNI yang ingin bekerja di luar negeri memastikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh persyaratan agar terhindar dari masalah hukum maupun penipuan.
“Banyak yang bekerja di luar negeri tapi kemudian tidak dilengkapi dengan visa kerja, bahkan tanda tangan kontrak sejak awal, bahkan dia tidak paham kredibilitas perusahaannya, itu yang harus dipegang," pungkas Judha.
(Sumber: iNews)