Hukum Pakaian Muslimah yang Berwarna-Warni

Bisa jadi warna gelap di sebuah negeri justru adalah warna yang menimbulkan fitnah. Begitu juga mungkin ada warna terang yang menimbulkan madharat di negeri lainnya.

Para wanita harus memerhatikan manfaat dan mudharat dari pakaian yang dikenakannya. Jika warna tertentu dipandang mengganggu di lingkungannya, bisa jadi warna tersebut lebih baik ditinggalkan.

Pakaian bercorak kuning dan hijau pun tak masalah dikenakan para Muslimah. Hal ini berdasar hadis soal pemberian baju kepada Ummu Khalid yang saat itu masih kecil. Nabi mengambil sejumlah kain dan  memberikannya kepada Ummu Khalid. Pada kain yang diberikan Nabi SAW, ada corak berwarna hijau dan kuning. (HR Bukhari).

Rasulullah SAW juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Nabi SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu’ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi SAW bersabda, “Apakah ibumu  memerintahmu untuk memakai baju ini?” Aku berkata, “Aku cuci kedua baju ini?” Nabi berkata, “Bahkan, bakarlah kedua baju itu.” (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, “Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?” bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita.

Rasulullah juga menganjurkan kaum Muslimin, termasuk para Muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda, “Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya Muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.

Yang pasti, kebebasan menggunakan warna sesuai dengan adat kebiasan masyarakat setempat tak boleh menabrak aturan pakaian Muslimah yang harus menutup aurat. Pakaian Muslimah juga hendaknya menutup hingga dada, tidak transparan, tidak ketat, dan bukan pakaian yang dikhususkan untuk laki-laki. Allahu a’lam.