Kala Pengadilan Memvonis Potong Tangan Sultan Muhammad al Fatih

Mendapat panggilan dari Qadhi, Sultan tak ragu menghadiri pengadilan itu. Ketika hari persidangan, Sultan Al Fatih pun masuk ke ruangan sidang. Sultan Al Fatih kemudian duduk di barisan tempat duduk yang disediakan. Tapi sikap Sultan itu kemudian dihardik oleh qadhi Syaikh Shari Khidr Jalabi.

“Anda tidak boleh duduk, Tuan!” hardik sang Qadhi, tanpa ragu. Sultan Al Fatih terkejut. Dia terdiam.

“Engkau harus tetap berdiri di samping lawan engkau itu,” tegas Qadhi lagi.

Sultan Al Fatih pun menurut. Sosok yang begitu disegani oleh belantara Eropa, diam seribu bahasa didepan sang Qadhi. Karena Al Fatih sangat mematuhi hukum Islam.

Kemudian Sultan Al Fatih berdiri berjejer dengan Epsalanti itu. Sang Insiyur itu kemudian membeberkan kedzaliman yang telah diterimanya itu. Ketika giliran Sultan berbicara, Al Fatih mendukung apa yang telah dijelaskan oleh sang Insiyur. Dia tak membantahnya.

Setelah Sultan Al Fatih selesai bicara, ia pun diminta berdiri. Qadhi Syaikh Shari Khidr Jalabi berpikir sejenak. Tidak lama kemudian Qadhi itu mengeluarkan vonisnya untuk Sultan Al Fatih.
“Berdasarkan aturan-aturan Syariat, maka tangan engkau juga harus dipotong sebagai bentuk qishash, wahai Sultan!”

Yang terkejut justru sang insinyur ketika mendengarkan putusan itu. Dia tak menyangka, seorang Sultan Islam, yang menunjuk Qadhi itu sebagai hakim, malah dikenakan hukuman potong tangan oleh qadhi itu sendiri.