Kronologi Lockdown 13 Negara Gegara Virus Corona

11. Belgia: 17 Maret

Belgia memberlakukan lockdown pada 17 Maret 2020, pukul 11.00 waktu setempat. Seperti dikutip dari AFP, Perdana Menteri Belgia Sophie Wilmès mengatakan, kebijakan lockdown berlaku hingga 5 April, atau lockdown 19 hari.

Rakyat Belgia harus tinggal di rumah sejak tengah hari pada hari Rabu,” kata Wilmes.

Wilmes menuturkan, lockdown tidak berlaku untuk sebagian orang yang membutuhkan perawatan medis. Termasuk warga yang ingin ke apotek. Kebijakan lockdown diambil setelah 10 warga Belgia meninggal gara-gara COVID-19.

Wilmes mengumumkan kebijakan lockdown setelah ikut serta dalam konferensi video dengan 26 pemimpin Uni Eropa lainnya, di mana mereka sepakat untuk mengoordinasikan tindakan lebih lanjut pencegahan Corona.

12. Selandia Baru: 18 Maret

Selandia Baru termasuk negara awal yang melakukan langkah-langkah pembatasan. Perdana Menteri Jacinda Ardern sudah sejak Februari memastikan COVID-19 ini berpotensi bahaya bagi negaranya.

Pemerintah Selandia Baru melarang WNA yang pernah ke China untuk masuk ke negaranya sejak 3 Februari 2020 lalu. Kebijakan seperti ini diberlakukan hingga 30 Juni 2020.

Namun, lockdown negara secara menyeluruh baru benar-benar diberlakukan Ardern pada Rabu, 18 Maret kemarin, lewat pengumuman pukul 11.59 malam waktu setempat. Sejak saat itu, Selandia Baru benar-benar menutup diri dari kedatangan orang asing, dari manapun negaranya. Warga negara sendiri yang masuk ke Selandia Baru bakal diisolasi dulu selama 14 hari.

“Melindungi warga negara Selandia Baru dari COVID-19 adalah prioritas nomor satu kami,” kata Ardern.

13. Malaysia: 18 Maret

Pemerintah Malaysia sudah memutuskan lockdown guna menghentikan penyebaran virus Corona (COVID-19). Lockdown ini akan dilakukan selama dua minggu.

Keputusan lockdown ini diteken langsung oleh Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin. Kebijakan ini berlaku sejak 18 hingga 31 Maret 2020.

Seluruh warga disebut dilarang meninggalkan Malaysia, sedangkan warga Malaysia yang akan kembali dari luar negeri harus melalui pemeriksaan kesehatan dan menjalani karantina sendiri selama 14 hari.

Warga negara asing juga akan dilarang masuk ke Malaysia. Berbagai acara kenegaraan atau acara publik juga dilarang diselenggarakan. Sekolah dan lembaga pendidikan juga akan ditutup.(dtk)