Nasihat-Nasihat Imam Ghazali Untuk Penguasa

Eramuslim.com – Nizamuddin Fakhrul Mulk merupakan seorang perdana menteri dari Kesultanan Seljuk yang mengangkat Abu Hamid Muhammad Al Ghazali sebagai seorang mufti di Baghdad. Tidak hanya itu, Al Ghazali pun diberikan posisi sebagai seorang rektor di Universitas Nizamiah.

Meski demikian, sang imam tidak ragu untuk mengingatkan Nizamuddin agar selalu bertakwa kepada Allah SWT. Kepada Nizamuddin, Al Ghazali mengingatkan untuk menghindari pemakaian gelar-gelar yang sifatnya memuji. Dia pun mengutip salah satu sabda Rasulullah SAW. “Saya sebagaimana juga orang-orang yang rendah hati dan takwa di antara umatku, membenci gelar-gelar dan julukan yang muluk-muluk.”

Imam Al Ghazali mengungkapkan makna sebenarnya dari seorang Amir. Al Ghazali menjelaskan, Amir memiliki arti harfiah di dalam Islam, yakni seseorang yang dapat menguasai nafsu dan syahwatnya secara mutlak. Bagi Al Ghazali, hanya orang dengan keutamaan Amir sejati yang menjadi Amir sesungguhnya meski semua manusia tidak memanggilnya dengan sebutan Amir. Sebaliknya, seorang tanpa kualitas Amir bukanlah Amir sesungguhnya meski dia dipanggil Amir.

Dalam suratnya yang kedua, Imam Al Ghazali mengingatkan kepada Nizamudin tentang bencana besar yang akan terjadi jika dia menunjuk seorang hakim berakhlak buruk. Mereka pergi ke Tanah Suci di Makkah, tetapi saat berada di Baghdad, mereka menghabiskan hari-harinya dengan anggur dan objek kesenangan yang haram.

Menurut sang imam, peradilan merupakan lembaga yang diharapkan dapat menyelenggarakan tugas-tugas warisan Nabi SAW. Hakim-hakim pun dituntut untuk mengambil keputusan sesuai dengan apa yang telah diperintahkan Allah. Dia mesti mengadili sesuai dengan ajaran Allah tentang keadilan yang diwahyukan dalam Alquran.

“Jika Anda tidak mau luput dari kasih sayang dan penghargaan sejati yang semestinya Anda berikan kepada Nabi Muhammad SAW, dan berkehendak untuk melayani orang-orang Islam dengan hati yang ikhlas, tentu Anda hanya akan mengangkat seseorang yang sudah dikenal rasa tanggung jawab, ketulusan dan kesalehannya untuk menempati jabatan hakim.”