Penting! Ketika Corona Melanda, Sholat Jumat Bisa Minimal 3 Orang Diadakan di Rumah, Ini Fatwa Imam Mazhabnya…

Eramuslim.com – Salah satu shalat yang wajib dikerjakan secara berjemaah adalah shalat jumat. Shalat jumat berbeda dengan shalat berjemaah. Jika shalat jemaah cukup 2 orang imam dan makmum, maka lain lagi dengan shalat jumat, ia memiliki bilangan jemaah tertentu. Dalam Kitab Tausyikh, Syarah Fathul Qorib, hal. 79, disebutkan bahwa salah satu syarat sahnya shalat jumat adalah harus dikerjakan minimal oleh 40 orang beserta imam. Kurang dari itu, maka tidak sah.

Mazhab yang mensyaratkan minimal 40 orang untuk shalat jumat adalah Mazhab Syafii. Jadi, andaikata di suatu kampung hendak melaksanakan shalat jumat. Lalu ketika dihitung jemaah yang hadir hanya ada 39 orang, maka tidak sah jika shalat jumat. Dalam artian Shalat Dluhur saja. Padahal terkadang orang jauh-jauh ke masjid untuk shalat jumat, ternyata ketika sampai tidak jadi dikerenakan belum sampai 40 orang. Benarkah jumlah jemaah shalat jumat minimal harus 40? Apakah batasan jumlah ini hanya dalam mazhab syafii?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari perhatikan hadits berikut ini,

ان النبي صلى الله عليه وسلم كان يخطب قائما فجائت عير من الشام فانفتل الناس اليها حتى لم يبق الا اثنا عشر رجلا

Annannabiyya shollallahu alaihi wasallama kana yakhthubu qoiman faja’at ‘ierun minasysyami fanfatalannasu ilaiha hatta lam yabqo illa istna ‘asyaro rojulan.

Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. saat membaca khutbah dengan berdiri, lalu datanglah rombongan pedagang dari Syam. Maka jemaah jumat berhamburan menyerbu dagangan mereka sehingga hanya tersisa 12 orang. (HR. Muslim, Bulughul Marom)