eramuslim

Tak Punya Uang, Pengguna Narkoba Diperas Polisi di Kepri, KTP-nya Didaftarkan Pinjol

eramuslim.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menjatuhkan sanksi pemecatan dan demosi terhadap sembilan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyat, menyatakan bahwa para personel tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan telah menerima putusan. Dua di antaranya dikenai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya mendapat sanksi demosi.

"Penyalahgunaan kewenangan jabatan, melanggar kode etik, pasti akan diproses secara etik," kata Pandra, Sabtu, 8 Maret 2025, seperti dilansir dari Antara.

Sidang kode etik terhadap sembilan personel tersebut telah digelar pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan Ketua KKEP Komisaris Besar Polisi Tri Yulianto sebagai pemimpin sidang.

Menurut Pandra, sanksi berat ini merupakan bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin anggota serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menekankan bahwa sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi semua pihak.

Kasus pemerasan ini terjadi pada akhir tahun 2024, ketika seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp20 juta kepada seorang pengguna narkoba sebagai syarat pembebasan.

Karena pengguna narkoba tersebut tidak memiliki uang, Kompol CP kemudian meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana dari pinjaman tersebut cair, uang itu diserahkan kepada Kompol CP, dan pengguna narkoba tersebut akhirnya dibebaskan.

(Sumber: Tempo)