eramuslim

Tangis dan Tawa Dua Tersangka Korupsi Kredit Bank BUMN di Makassar

Eramuslim.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua perempuan berinisial AH dan ER sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Makassar, yang terjadi sepanjang November 2022 hingga Desember 2023.

Saat keduanya digiring menuju mobil tahanan pada Jumat (11/7/2025), suasana kontras tampak mewarnai proses penahanan. Salah satu tersangka terlihat menangis sembari memeluk tumpukan berkas, didampingi petugas perempuan berseragam biru dan berjilbab hitam. Di sisi lain, tersangka lainnya justru terlihat tersenyum santai, bahkan sempat tertawa kecil bersama petugas kejaksaan yang mengawalnya.

Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan intensif.

“Penetapan ini berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang diterbitkan pada 10 Juli 2025. Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak untuk ditahan," kata Jabal.

Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Makassar untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan 139 berkas kredit nasabah yang bermasalah. Proses pengajuan kredit tersebut diketahui tidak sesuai aturan karena melibatkan pihak ketiga atau calo, dan sebagian besar nasabah dinilai tidak layak menerima pinjaman.

Akibat perbuatan AH dan ER, bank BUMN tersebut menderita kerugian sekitar Rp6,5 miliar. Jabal menegaskan, penyidikan masih akan dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta pidana denda sesuai undang-undang yang berlaku.

Sumber: fajar.co.id