Membersihkan Diri dengan Kertas Toilet

Assalamu’alaykum Warrahmatullahi Wabarakatuh,

Ustadz, mungkin pertanyaan yang akan saya ajukan ini sepele, tapi cukup membuat saya pusing.

Saya bekerja di luar negeri, di tempat kerja, menggunakan kertas toilet untuk membersihkan diri (maaf) setelah berhadats besar. Di Indonesia dan di rumah saya menggunakan air, sehingga merasa penggunaan tissue ini kurang bersih. Padahal saya harus melaksanakan ibadah sholat Zhuhur dan Ashar.

Bagaimana pendapat ustadz tentang ini? Selama ini saya hanya berwudhu saja bila akan sholat. Apakah sholat saya sah bila sebelum melaksanakan sholat saya berhadats besar dan terpaksa hanya menggunakan kertas toilet untuk membersihkan diri?

Wassalaam,
Nicart

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Media untuk bersuci dari buang hajat di dalam syariat Islam tidak terbatas hanya pada air saja. Selain air, juga dikenal benda-benda lain yang sah untuk digunakan untuk bersuci.

Di dalam literatur fiqih, dikenal 2 teknik bersuci dari buang hajat, yaitu isitnja’ dan istijmar.

1. Istinja`: (اسنتجاء)

Secara bahasa, istinja` bermakna menghilangkan kotoran. Sedangkan secara istilah bermakna menghilangkan najis dengan air. Atau menguranginya dengan semacam batu. Atau bisa dikatakan sebagai penggunaan air atau batu. Atau menghilangkan najis yang keluar dari qubul (kemaluan) dan dubur (pantat).

2. Istijmar (استجمار):

Istijmar adalah menghilangkan sisa buang air dengan menggunakan batu atau benda-benda yang semisalnya.

Dan keduanya secara hukum tetap sah untuk mensucikan bekas buang air, sebagaimana sabda nabi SAW berikut ini:

عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا ذهب أحدكم إلى الغائط فليستطب بثلاثة أحجار فإنها تجزي عنه. رواه أحمد والنسائي وأبو داود والدارقطني وقال: إسناده صحيح حسن

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Bila kamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan." (HR Ahmad, Nasai, Abu Daud, Ad-Daaruquthuni. Isnadnya shahih)

عن عبد الرحمن بن يزيد قال: قيل لسلمان: علمكم نبيكم كل شيء حتى الخراءة, فقال سلمان: أجل نهانا أن نستقبل القبلة بغائط أو بول, أو أن نستنجي باليمين أو أن يستنجي أحدنا بأقل من ثلاثة أحجار, أو أن يستنجي برجيع أو بعظم. رواه مسلم وأبو داود والترمذي

Dari Abdirrahman bin Yazid ra. berkata bahwa telah dikatakan kepada Salman, "Nabimu telah mengajarkan kepada kalian segala sesuatu." Salman berkata, "Benar, beliau telah melarang kita untuk menghadap kiblat ketika berak atau kencing. Juga melarang istinja’ dengan tangan kanan dan istinja dengan batu yang jumlahnya kurang dari tiba buah. Dan beristinja’ dengan tahi atau tulang." (HR Muslim, Abu Daud dan Tirmizy)

Selain dengan batu, istijmar bisa dengan menggunakan benda apa saja, yang penting sesuai dengan ketentuan.

  1. Benda itu bisa untuk membersihkan bekas najis.
  2. Benda itu tidak kasar seperti batu bata dan juga tidak licin seperti batu akik, karena tujuannya agar bisa menghilangkan najis.
  3. Benda itu bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat seperti emas, perak atau permata. Juga termasuk tidak boleh menggunakan sutera atau bahan pakaian tertentu, karena tindakan itu merupakan pemborosan.
  4. Benda itu bukan sesuatu yang bisa mengotori seperti arang, abu, debu atau pasir.
  5. Benda itu tidak melukai manusia seperti potongan kaca beling, kawat, logam yang tajam, paku.
  6. Jumhur ulama mensyaratkan harus benda yang padat bukan benda cair. Namun ulama Al-Hanafiyah membolehkan dengan benda cair lainnya selain air seperti air mawar atau cuka.
  7. Benda itu harus suci, sehingga beristijmar dengan menggunakan tahi/ kotoran binatang tidak diperkenankan. Tidak boleh juga menggunakan tulang, makanan atau roti, kerena merupakan penghinaan.

Bila mengacu kepada ketentuan para ulama, maka kertas tissue termasuk yang bisa digunakan untuk istijmar.

Namun para ulama mengatakan bahwa sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, gunakan juga air. Agar istinja` itu menjadi sempurna dan bersih.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.