Mencuci Celana yang Ada Maninya Dicampur dengan Cucian Lain

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya mau menanyakan tentang, "mimpi" apabila mimpi itu membuat saya "keluar" maka celana saya kena nodanya. Apabila saya mencuci celana tersebut disatukan dengan cucian lain (merendamnya) bersamaan, apakah noda dalam celana saya itu meluber ke mana-mana? Maksud saya jadi pakaian lain di dalam rendaman itu terkena "nodanya" dan hal itu apakah membuat pakaian lain dan khususnya celana saya itu juga apabila dipakai shalat tidak sah karena nodanya itu meskipun sudah di cuci?

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada dua hal yang perlu kita ketahui dalam menjawab pertanyaan anda. Pertama, air mani manusia bukanlah benda najis menurut jumhur ulama. Kedua, najis yang bercampur dengan air yang banyak, tidak akan mengubah hukum air itu menjadi najis, selama tidak ada indikasi air itu berubah menjadi najis.

a. Masalah Pertama

Air mani yang keluar dari kemaluan seseorang sesungguhnya bukan benda najis. Air mani adalah satu pengecualian dari ketentuan bahwa segala benda yang keluar lewat kemaluan hukumnya najis. Baik berbentuk padat, cair atau gas.

Air kencing, mazi, wadi, darah, nanah, batu dan semua yang keluar lewat kemaluan ditetapkan para ulama sebagai benda najis. Kecuali air mani, hukumnya bukan najis.

Dalil dari tidak najisnya air mani ada banyak, di antaranya adalah hadits berikut ini:

لَقَدْ كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبٍ رَسُولِ اَللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا, فَيُصَلِّي فِيهِ وَفِي لَفْظٍ لَهُ: لَقَدْ كُنْتُ أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفُرِي مِنْ ثَوْبِهِ

Dari Aisyah ra. berkata, "Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW dan beliau memakainya untuk shalat." Dalam riwayat lain disebutkan, "Aku menggaruk dengan kuku-ku mani yang kering dari pakaian beliau." (HR Muslim)

Dengan hadits ini, para ulama umumnya mengatakan bahwa air mani itu tidak najis. Tindakan Aisyah isteri beliau mengerok atau menggaruk dengan kuku sisa mani yang sudah mengering di pakaian beliau menunjukkan bahwa air mani tidak najis. Sebab kalau najis, maka seharusnya Aisyah ra. mencucinya dengan air hingga hilang warna, aroma atau rasanya.

Tindakan Aisyah menurut sebagian ulama dilatar-belakangi rasa malu beliau melihat Rasulullah SAW, suaminya, shalat dengan pakaian yang belepotan sisa mani. Maka dikeriknya setelah kering agar tidak terlihat nyata, meski sesungguhnya tetap masih ada sisa mani kering yang menempel.

Namun sebagian kecil ulama memang ada yang mengatakan bahwa air mani itu najis. Misalnya pendapat Al-Hanafiyah, Malik, Ahmad pada sebagian riwayat dan Al-Hadawiyah. Di antara dasaryang melandaskan pendapat mereka adalah hadits berikut ini:

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا, قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ اَلْمَنِيَّ, ثُمَّ يَخْرُجُ إِلَى اَلصَّلَاةِ فِي ذَلِكَ اَلثَّوْبِ, وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى أَثَرِ اَلْغُسْلِ فِيهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ

Aisyah ra. mengatakan, ”Biasa Rasulullah SAW. mencuci mani kemudian keluar shalat memakai sarung itu dan saya melihat bekasnya cucian sarung itu.” (HR Bukhari dan Muslim)

Tindakan Rasulullah SAW mencuci bekas mani di pakaiannya menunjukkan bahwa mani itu najis.

Namun pendapat ini dibantah oleh para ulama yang mengatakan bahwa air mani tidak najis dengan beberapa jawaban. Antara lain:

  1. Hadits ini meski secara riwayatnya shahih, namun tidak menunjukkan kewajiban untuk mencuci bekas mani yang menempel di pakaian. Tetapi hanya menunjukkan keutamaan untuk mencucinya dan hukumnya hanya sunnah.
  2. Kalau ada beberapa hadits yang bertentangan secara lahir, padahal masing-masing punya sandaran yang kuat, maka sebelum menafikan salah satunya, harus dicarikan dulu kesesuaian antara dalil-dalil itu. Dan menyimpulkan bahwa mani tidak najis adalah bentuk kompromi atas semua dalil yang ada. Sedangkan tindakan nabi yang mencuci bekas mani, harus dipahami bukan sebagai keharusan, melainkan kepantasan dan kesunnahan.
  3. Meski pun Al-Hanafiyah mengatakan bahwa air mani itu najis, namun mereka berpendapat bahwa untuk mensucikan bekas mani cukup dengan mengeriknya setelah kering, tidak perlu dicuci.

b. Masalah Kedua

Seandainya anda lebih cenderung kepada pendapat bahwa air mani itu najis, maka barangkali masalah yang kedua ini bisa menjadi jalan keluar.

Air yang jumlahnya banyak bila kejatuhan atau tercampur dengan benda najis yang sedikit, tidak akan berubah hukumnya menjadi najis. Selama air it tidak berubah warnanya menjadi warna najis, atau berubah baunya menjadi bau najis, atau berubah rasanya menjadi rasa najis.

Seandainya pada salah satu pakaian yang dicuci ada najisnya, misalnya air kencing, atau darah, nanah, kotoran manusia, muntah dan sejenisnya, lalu pakaian itu direndam di air bersama dengan pakaian lainnya, maka selama air rendaman itu tidak mengalami perubahan menjadi najis, maka air itu tidak najis. Indikatornya bisa menggunakan salah satu dari tiga hal di atas yang kami sebutkan.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.