Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah?

Assalamu’alaikum.

Ada seorang teman Nasrani minum dari botol air mineral. Kemudian teman saya yang muslim menggunakan botol kosong tersebut untuk minum. Salah seorang teman saya mengatakan seorang muslim tidak boleh seperti itu (berbagi wadah minum ). Bagaimana hukumnya menurut ustadz mengenai berbagi wadah minum dengan orang kafir/ahli kitab (Nasrani)? Harap jawabannya dan disertai dengan ayat atau hadits yang lengkap. Terima kasih.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bekas minum manusia baik kafir maupun muslim tidak najis. Yang najis adalah bekas minum hewan yang air liurny najis, seperti anjing atau babi. Dalam istilah fiqih disebut dengan sebutan su’ru.

Para ulama sepakat bahwa su’ru manusia hukumnya tidak najis, meski manusia itu bukan muslim. Adapun dalil yang menyebutkan bahwa orang-orang musyrik itu najis, bukan dalam makna hakiki, melainkan makna majazi.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ فَلا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هَذَا وَإِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيكُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ إِنْ شَاءَ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ

Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karuniaNya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS At-Taubah: 28)

Karena itulah maka ayat ini hanya melarang orang-orang non muslim masuk ke wilayah haram Makkah. Dan aturan ini sudah diterapkan oleh penguasa Saudi Arabia.

Tapi ayat ini sama sekali tidak melarang orang kafir masuk ke masjid lantaran tubuhnya najis secara hakiki. Dahulu orang-orang kafir yang datang kepada Rasulullah SAW bercampur baur dengan umat Islam. Bahkan ada yang masuk ke dalam masjid. Namun Rasulullah SAW tidak pernah diriwayatkan memerintahkan untuk membersihkan bekas sisa orang kafir.

Sedangkan dalil yang secara langsung menyebutkan tidak najisnya bekas minum orang kafir, adaah hadits Abu Bakar berikut ini:

Rasulullah SAW diberikan susu lalu beliau meminumnya sebagian, lalu disodorkan sisanya itu kepada seorang a`rabi (kafir) yang ada di sebelah kanannya dan dia meminumnya, lalu disodorkan kepada Abu Bakar dan beliau pun meminumnya (dari wadah yang sama) lalu beliau berkata,`Ke kanan dan ke kanan`. (HR Bukhari)

Hadits shahih ini menyebutkan tanda tedeng aling-aling bahw Rasulullah SAW, orang kafir dan Abu Bakar ra minum dari gelas yang sama. Seandainya bekas minum orang kafir itu najis, maka tidak mungkin Abu Bakar minum dari gelas bekas orang kafir, sementara Rasulullah SAW ada bersama mereka.

Kecuali bila manusia itu baru saja meminum khamar, maka hukum ludah atau su`ru-nya mejadi haram, lantaran kekhawatiran masih adanya sisa-sisa khamar. Tapisekali bukan karena kekafirannya, sebab mungkin saja ada orang Islam yang minum khamar. Dan minum dengan gelas bekas minum khamar hukumnya haram, lantaran menghindari sisa khamarnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.