Tentang Larangan Kencing Berdiri

Assalamualaikum wr. Wb.

Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah SWT.

Ada hal yang mengganjal di hati saya sebagai seorang muslim, yaitu:

1. Apakah ada hadist/ayat al-Qur’an tentang larangan kencing berdiri?

2. Apa batas diperbolehkannya kita kencing berdiri?

3. Apakah dosa bagi orang yang melakukannya?Bagaimana cara untuk Menghapus dosa tersebut.

Atas jawaban ustadz saya ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum wr. Wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Para ulama sejak dahulu telah berbeda pendapat tentang hukum kencing sambil berdiri. Ada sebagian yang mengharamkannya, namun sebagian lainnya membolehkannya dengan beberapa syarat, misalnya tidak terkena air kencing itu ke celana atau pakaian.

Di dalam kitab Zaadul Ma’ad karya Ibnul Qayyim jilid 1 halaman 43 disebutkan bahwa dalam kebanyakan kasus, Rasulullah SAW kencing sambil duduk dan tidak berdiri. Namun ada kalannya beliau kencing sambil berdiri.

Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, di mana beliau berkata,

قالت عائشة رضي الله عنها:‏ من حدثكم أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يبول قائمًا فلا تصدقوه ، ما كان يبول إلا قاعدًا

"Siapa yang bilang bahwa Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, jangan dibenarkan. Beliau tidak pernah kencing sambil berdiri."

Namun di dalam hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Huzaifah dan dishahihkan oleh Al-Imam Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah kencing sambil berdiri.

Demikian juga dengan kasus beberapa shahabat beliau yang diriwayatkan pernah kencing sambil berdiri. Di antaranya adalah Umar bin Al-Khattab ra yang diriwayatkan oleh Zaid, "Aku pernah melihat Umar kencing sambil berdiri." Riwayat ini dishahihkan oleh para ulama.

Sebagian ulama mengatakan bahwa adanya riwayat yang shahih tentang Rasulullah SAW pernah kencing berdiri menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri bukan perbuatan haram. Sebagian lagi mengatakan bahwa saat itu beliau terpaksa melakukannya. Dan sebagian lagi mengatakan bahwa kencing sambil berdiri akan melancarkan air seni.

Al-Imam Asy-Syafi’i berkata bahwa kebiasaan orang arab apabila air seninya kurang lancar adalah dengan cara kencing sambil berdiri.

Lepas dari motivasinya, yang jelas ada riwayat yang shahih bahwa Rasulullah SAW pernah kencing sambil berdiri. Padahal ada riwayat dari Aisyah yang menolak kebenaran bahwa Rasulullah SAW pernah kencing sambil berdiri.

Dengan adanya dua dalil di atas yang saling berbeda, makathariqatul-jam’i yang dilakukan oleh para ulama adalah bahwa apa yang dikatakan Aisyah ra memang benar, namun hal itu sebatas apa yang beliau ketahui di dalam rumah. Tidak ada jaminan bahwa di luar rumah, Rasulullah SAW tidak kencing sambil berdiri.

Sehinggapara ulama tidak mengharamkan kencing sambil berdiri, namun mereka hanya memakruhkannya. Di antara mereka yang tidak mengharamkan kencing sambil berdiri adalah Ibnu Hajar Al-‘Asqallani dan Al-‘allamah Syeikh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar di dalam kitabnya, Fathul Bari, mengatakan bahwa tidak ada satu pun hadits tentang larangan kencing sambil berdiri yang berderajat shahih.
Sdangkan Al-‘allamah Syeikh Nasiruddin Al-Albani rahimahullah mengatakan bahwa hadits yang berbunyi, "Janganlah kencing sambil berdiri" adalah hadits yang dhaif. Sehingga tidak ada larangan untuk kencing sambil berdiri bila tidak khawatir terkena najis.

Demikian semoga informasi ini bisa menambah khazanah ilmu kita bahwa masalah kencing sambil berdiri ini termasuk perkara yang diperdebatkan hukumnya oleh para ulama.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc