TikToker Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara gegara Minta Yesus Potong Rambut

eramuslim.com - TikToker Ratu Thalisa, yang juga dikenal sebagai Ratu Entok (40), dijatuhi tuntutan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia didakwa atas ujaran kebencian di media sosial serta penodaan agama.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih, dalam sidang yang berlangsung di PN Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Erning Kosasih.
JPU menilai bahwa perbuatan Ratu Entok telah memenuhi unsur tindak pidana penistaan agama sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama.
Ia dianggap melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain hukuman penjara, Ratu Entok, yang memiliki nama asli Irfan Satria Putra Lubis, juga dikenai tuntutan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa dianggap memberatkan karena telah meresahkan masyarakat, merendahkan agama Kristen, serta memicu ketidakharmonisan dalam kehidupan beragama.
"Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya," jelas JPU.
Jaksa menyebut bahwa terdakwa secara sengaja melakukan penistaan terhadap salah satu agama yang dianut di Indonesia.
Ratu Entok juga didakwa berdasarkan Pasal 156a KUHP atas perbuatannya yang dianggap bersifat permusuhan atau penodaan terhadap agama di muka umum.
Insiden tersebut terjadi pada 2 Oktober 2024, saat terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, ia menunjukkan gambar Yesus, sambil menyarankan agar rambutnya dipotong agar tidak menyerupai perempuan.
(Sumber: Okezone)