eramuslim

Titiek Soeharto dan Mahfud MD Desak Pemerintah Tindak Tegas Polemik Pagar Laut Tangerang

[caption id="attachment_412644" align="alignnone" width="800"] (Foto: Dok. Kementerian Kelautan dan Perikanan)[/caption]

eramuslim.com - Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto, meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan polemik terkait pagar laut di Tangerang.

Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menguasai ruang laut.

“Laut bukanlah milik perorangan atau korporasi, tetapi milik kita semua. Jadi, siapa pun yang melanggar hukum, mengkavling tanpa izin, harus ditertibkan. Komisi IV DPR akan terus mengawal hal ini,” ujar Titiek saat kunjungan kerja di Desa Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Titiek juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Surat Hak Milik (SHM) di wilayah laut tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas, termasuk mencabut hak-hak yang diduga melanggar hukum.

“Siapa sebenarnya pemilik pagar laut ini? Siapa pun yang menancapkan pagar itu, harus mencabutnya sendiri. Jika tidak, mereka harus bertanggung jawab atas biaya pencabutan yang dilakukan oleh aparat,” tegasnya.

Selain itu, Titiek menyatakan bahwa DPR akan terus memantau penyelesaian kasus ini dengan ketat. Ia meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta kementerian terkait untuk segera bertindak secara transparan dan cepat.

“Dalam fungsi pengawasan, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Tentunya, kami juga akan memanggil kementerian terkait secara rutin untuk menanyakan sejauh mana penyelesaiannya,” tutup politisi Partai Gerindra tersebut.

Sementara itu, Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, turut menyoroti serius persoalan pagar laut di Tangerang. Menurutnya, permasalahan ini sudah masuk ranah pidana dan harus diproses secara hukum, bukan hanya sekadar pembongkaran pagar.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," ungkap Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).

Mahfud menekankan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum, seperti penyerobotan wilayah publik, penerbitan sertifikat ilegal, serta dugaan kolusi dan korupsi. Ia mengkritik aparat penegak hukum yang belum bertindak tegas terhadap kasus ini.

"Segerakah lidik dan sidik. Kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas? Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," katanya.

Mahfud juga menganggap bahwa langkah pemerintah sejauh ini hanya sebatas penanganan administratif dan teknis, tanpa menyentuh akar masalah utama, yaitu tindak pidana.

"Padahal tindak pidana jelas, merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal," tegasnya.

Ia mencurigai adanya kekuatan besar yang menghambat proses hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, Mahfud mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk segera mengambil tindakan nyata.

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," pungkasnya.

Kasus pagar laut di Tangerang terus menjadi perhatian publik. Berbagai pihak mendesak pemerintah untuk bertindak tegas demi melindungi hak masyarakat dan menjaga keadilan dalam pengelolaan ruang publik.

(Sumber: Fajar)