eramuslim

TNI Jelaskan Kapal Induk AS Melintas di Aceh: Sah Berdasarkan Hukum Laut Internasional

Eramuslim.com - Markas Besar TNI memberikan penjelasan terkait keberadaan kapal induk Amerika Serikat, USS Nimitz, yang melintas di perairan Aceh beberapa waktu lalu. Menurut TNI, kapal tersebut memanfaatkan hak lintas damai (transit passage) sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintasi wilayah laut negara lain tanpa perlu meminta izin, selama memenuhi ketentuan internasional yang berlaku. “Mereka boleh lewat, asalkan tetap mematuhi aturan dan tidak membahayakan keamanan negara yang dilintasi,” kata Kristomei dalam keterangannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kemunculan gambar USS Nimitz di perairan Aceh sempat mengundang perhatian publik di media sosial. Beberapa pihak berspekulasi bahwa kapal induk tersebut tengah menuju Timur Tengah, di tengah meningkatnya ketegangan antara Iran dan Israel.

USS Nimitz sendiri bukanlah kapal baru dalam operasi militer AS di kawasan tersebut. Kapal ini telah aktif sejak 1975 dan dikenal luas atas keterlibatannya dalam operasi militer AS di Irak dan Afganistan sejak 2003.

Kristomei menegaskan, meskipun tidak wajib meminta izin, setiap kapal asing tetap harus mengikuti ketentuan hukum laut internasional. TNI pun terus melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut guna memastikan stabilitas dan keamanan perairan nasional tetap terjaga.

“Tidak perlu ada kekhawatiran selama mereka tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan kita,” ujarnya.

Adapun rute pelayaran kapal induk tersebut, berdasarkan pemantauan TNI, diketahui melintasi dari Laut Cina Selatan ke Selat Singapura, lalu melalui Selat Malaka dan perairan Aceh, sebelum menuju Samudera Hindia. Kristomei menegaskan, yang paling penting adalah tidak adanya pelanggaran atau potensi ancaman terhadap keamanan nasional selama pelayaran tersebut berlangsung.

Sumber: Tempo.co