eramuslim

Tom Lembong Tegaskan Urusan Impor Gula Ada di Tangan Kemendag, Bukan Kemenko!

Eramuslim.com -

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menegaskan bahwa penunjukan koperasi TNI-Polri sebagai importir gula merupakan tanggung jawab Kementerian Perdagangan (Kemendag), bukan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian). Menurutnya, urusan tersebut bersifat teknis dan sepenuhnya berada di bawah wewenang kementerian terkait, dalam hal ini Kemendag.

Pernyataan ini ia sampaikan menanggapi kesaksian Lukita Dinarsyah Tuwo, mantan Sekretaris Kemenko Perekonomian, dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya. “Itu bukan kewenangan Kemenko, karena peran mereka hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi, bukan eksekusi kebijakan,” ujar Tom saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Tom Lembong juga menyatakan bahwa apabila memang kebijakan impor gula dari Kemendag menimbulkan persoalan, seharusnya hal tersebut disampaikan oleh menteri-menteri teknis, seperti Menteri Pertanian atau Menteri BUMN, dalam rapat koordinasi. Namun, ia menekankan bahwa tidak pernah ada keluhan yang disampaikan dalam rapat tersebut. “Kalau memang petani tebu merasa dirugikan, pasti Menteri Pertanian akan menyuarakan itu di rapat,” tambahnya.

Selain itu, Tom Lembong membantah bahwa negara mengalami kerugian akibat impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat. Ia menjelaskan bahwa dana yang disetorkan oleh delapan industri gula swasta ke rekening Kejaksaan Agung adalah dana jaminan sebagai bentuk itikad baik. Dana itu hanya akan digunakan apabila pengadilan menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdapat kerugian negara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa malam (10/6/2025), jaksa menghadirkan 11 saksi, termasuk Musdalifah, mantan pejabat Kemenko Perekonomian. Musdalifah mengungkap bahwa dalam rapat koordinasi antar kementerian pada 2015, tidak ada keputusan untuk melakukan impor gula pada tahun 2016. Rapat tersebut justru menyimpulkan bahwa stok gula saat itu cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional, khususnya menjelang Idul Fitri.

Jaksa penuntut umum menyoroti keputusan Tom Lembong yang mengeluarkan surat Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tahun 2015–2016 tanpa adanya dasar keputusan dari rakor antar kementerian. Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa beberapa rapat koordinasi sempat dilakukan pada 12 Mei, 17 Desember, dan 28 Desember 2015, namun tidak ada keputusan eksplisit untuk membuka keran impor gula.

Musdalifah menjelaskan, “Dalam rapat bulan Mei 2015, kami membahas persediaan bahan pokok untuk menghadapi Idul Fitri, dan saat itu disepakati bahwa stok gula cukup, sehingga tidak perlu dilakukan impor.”

Pernyataan Tom Lembong bahwa keputusan impor gula merupakan kewenangan teknis Kementerian Perdagangan — bukan Kemenko Perekonomian — mengungkap kelemahan koordinasi kebijakan strategis lintas kementerian. Jika benar tidak ada sikap tegas dari kementerian teknis lain seperti Kementerian Pertanian atau BUMN saat impor diputuskan, maka muncul pertanyaan:

Apakah koordinasi antarkementerian sekadar formalitas belaka?

Keputusan penting seperti impor komoditas strategis seharusnya bersifat kolektif dan terdokumentasi dengan transparan dalam rapat koordinasi. Tidak adanya keberatan yang disuarakan oleh kementerian lain menimbulkan dugaan adanya sikap permisif atau pembiaran dalam proses perumusan kebijakan yang krusial bagi jutaan petani tebu.

Jika benar kebijakan impor saat itu tidak disepakati dalam rakortas (rapat koordinasi terbatas), maka muncul pertanyaan mengapa pelaksanaan tetap terjadi tanpa intervensi dari Presiden atau Menko. Hal ini mencerminkan tata kelola yang longgar dan multitafsir, di mana kebijakan strategis negara bisa dijalankan tanpa dasar yang kuat, lalu kelak dijadikan kambing hitam saat muncul tekanan politik atau publik.

Fakta bahwa dana jaminan dari swasta langsung disetor ke rekening Kejaksaan Agung sebelum adanya putusan final menimbulkan tanda tanya besar. Dana yang seharusnya hanya disita bila terbukti terjadi kerugian negara telah disimpan seolah-olah bersalah sudah ditetapkan. Hal ini mengindikasikan adanya pendekatan “hukuman dulu, bukti belakangan”, yang berbahaya bagi kepastian hukum dan bisa digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak tertentu.

Sumber: Kompas.com, CNN Indonesia, DetikNews, dan Kompas.id