eramuslim

Trump Akan Buka Penjara Guantanamo untuk 30.000 Imigran Ilegal

eramuslim.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, pada Rabu (29/1/2025) waktu setempat mengumumkan kebijakan mengejutkan terkait imigrasi. Ia berencana menahan 30.000 imigran ilegal yang dianggap kriminal di penjara militer Teluk Guantanamo, fasilitas yang selama ini digunakan untuk menahan tersangka terorisme sejak serangan 11 September 2001.

Keputusan kontroversial ini disampaikan bersamaan dengan penandatanganan undang-undang baru yang memungkinkan penahanan prasidang bagi imigran tanpa dokumen yang didakwa atas kasus pencurian dan kejahatan kekerasan. Undang-undang ini dinamai Laken Riley Act, merujuk pada nama seorang mahasiswa keperawatan berusia 22 tahun di AS yang tewas dibunuh oleh seorang imigran asal Venezuela.

Dalam pidatonya di Gedung Putih, Trump mengumumkan bahwa ia telah menandatangani perintah eksekutif untuk memerintahkan Pentagon dan Departemen Keamanan Dalam Negeri menyiapkan fasilitas di Guantanamo guna menampung 30.000 tahanan.

"Kami memiliki 30.000 tempat tidur di Guantanamo untuk menahan imigran ilegal kriminal paling berbahaya yang mengancam rakyat Amerika," katanya, dikutip dari AFP.

"Beberapa dari mereka begitu berbahaya hingga kami bahkan tidak mempercayai negara asal mereka untuk menahan mereka, karena kami tidak ingin mereka kembali ke sini," tambahnya.

Trump menegaskan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan kapasitas AS dalam menahan imigran ilegal serta memperketat kebijakan imigrasi, sebagaimana dijanjikannya sejak awal masa jabatan keduanya.

"Guantanamo adalah tempat yang sulit untuk kabur," ujarnya, seraya menyatakan bahwa kebijakan ini akan membuat AS "satu langkah lebih dekat dalam memberantas kejahatan imigran di komunitas kita, sekali dan untuk selamanya."

Trump juga menggunakan kasus pembunuhan Laken Riley sebagai alasan untuk memperketat kebijakan imigrasi. Dalam acara tersebut, ia mengundang orang tua Riley ke Gedung Putih sebagai bagian dari seremoni penandatanganan undang-undang.

"Kami akan terus mengenang Laken dalam hati kami selamanya," kata Trump. "Dengan tindakan ini, namanya juga akan hidup selamanya dalam hukum negara kita, dan ini adalah undang-undang yang sangat penting."

Undang-undang ini menjadi kebijakan pertama yang ditandatangani Trump sejak kembali ke Gedung Putih. Kongres yang dikuasai Partai Republik menyetujui aturan ini hanya dua hari setelah pelantikannya pada 20 Januari 2025.

UU tersebut hadir di tengah meningkatnya perdebatan mengenai keterkaitan imigran dengan tindak kriminalitas. Padahal, data menunjukkan bahwa tingkat kejahatan yang dilakukan oleh imigran tidak lebih tinggi dibandingkan warga negara AS.

"Kami mengambil tindakan tegas untuk melindungi warga Amerika dari kejahatan yang dilakukan oleh imigran ilegal," ujar Trump.

Namun, kebijakan ini menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia serta politisi Partai Demokrat. Mereka menilai langkah ini kejam, diskriminatif, dan melanggar hak asasi manusia.

Pengumuman Trump mengenai Guantanamo juga memicu kontroversi, mengingat fasilitas tersebut telah lama dikritik karena menahan tahanan tanpa proses hukum serta melakukan penyiksaan terhadap tersangka yang ditangkap dalam operasi militer di Afghanistan, Irak, dan berbagai wilayah lainnya.

Pada puncaknya, penjara Guantanamo menampung sekitar 800 tahanan dari berbagai negara. Namun, banyak dari mereka tidak pernah diadili, dan beberapa akhirnya dibebaskan tanpa dakwaan.

(Sumber selengkapnya: Cnbcindonesia)