eramuslim

Trump Perketat Imigrasi, 58 WNI Jadi Korban, 6 Telah Dideportasi

Eramuslim.com - Sebanyak 58 Warga Negara Indonesia (WNI) terkena dampak dari kebijakan penegakan imigrasi yang lebih ketat di bawah pemerintahan Presiden AS Donald Trump sejak awal tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 6 WNI telah dideportasi kembali ke Indonesia.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Judha Nugraha, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025, bahwa pemerintah Indonesia telah memberikan bantuan konsuler kepada para WNI yang terdampak. Selain itu, informasi tentang "know your rights" atau pemahaman hak hukum di AS juga telah disebarluaskan.

“Meski mereka menjalani proses hukum di AS, hak-hak mereka tetap dijamin oleh sistem hukum negara tersebut, dan perwakilan RI akan memastikan perlindungan tersebut berjalan,” jelas Judha.

Kemlu juga mengimbau WNI di AS untuk selalu waspada, menjauhi kerumunan dan titik-titik rawan demonstrasi, serta memahami hak untuk menghubungi perwakilan RI bila terlibat masalah. Bagi yang akan bepergian ke AS, diingatkan untuk menggunakan visa yang sesuai dan bersiap menghadapi pemeriksaan imigrasi yang lebih ketat.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah keras pemerintahan Trump terhadap imigrasi, termasuk razia terhadap mereka yang dianggap melanggar aturan keimigrasian.

Judha juga memastikan bahwa sejauh ini tidak ada WNI yang menjadi korban dari aksi-aksi demonstrasi di AS, termasuk di wilayah Los Angeles, New York, San Francisco, Chicago, dan Minnesota. Enam kantor perwakilan RI di AS memantau situasi secara aktif dan menjalin komunikasi dengan komunitas WNI setempat.

Terkait dua WNI yang ditangkap di Los Angeles, Judha menegaskan bahwa keduanya tidak terlibat dalam aksi demonstrasi, tetapi ditahan karena masalah imigrasi. Mereka adalah ESS (53), yang ditangkap karena status ilegal, dan CT (48), karena pelanggaran narkotika serta masuk secara ilegal. Keduanya akan didampingi secara hukum oleh perwakilan RI selama proses hukum berlangsung.

Di sisi lain, kerusuhan di Los Angeles yang dipicu oleh operasi agresif dari otoritas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) berdasarkan perintah Presiden Trump, telah memicu kekerasan luas. Departemen Kepolisian Los Angeles (LAPD) mencatat lebih dari 385 penangkapan, termasuk 200 lebih akibat pelanggaran jam malam. Dua orang didakwa karena melempar bom molotov, dan sembilan lainnya menghadapi tuntutan hukum federal. Akibat eskalasi kekerasan, pemerintah AS mengerahkan 4.000 pasukan Garda Nasional dan 700 Marinir ke wilayah tersebut.

Sumber: Tempo.co