UEA Mengadili 20 Warga Mesir dan 10 Warga Emirat Hanya Karena Mereka Aktivis Ikhwanul Muslimin
Mahkamah Agung di Uni Emirat Arab pada hari Selasa mulai mengadili di meja hijau 20 warga Mesir dan 10 warga Emirat atas tuduhan membentuk cabang organisasi dari Ikhwanul Muslimin .
Dua puluh empat dari terdakwa menghadiri sidang bersama keluarga mereka , perwakilan hukum dan media . Sisanya enam terdakwa , semua warga negara Mesir , diyakini telah melarikan diri UEA .
Mereka dituduh " membentuk dan mengelola cabang untuk organisasi internasional Ikhwanul Muslimin Mesir , tanpa izin . "
Beberapa dari mereka juga dituduh membocorkan informasi rahasia dan melakukan penggalangan dana melalui donasi , zakat, dan infak keanggotaan untuk mendukung " Ikhwanul Muslimin . (Arby/Dz)