Air Suci Mensucikan dan Air Mutlaq

Assalamu ‘alaikum wr. Wb.

Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan ridha-Nya kepada ustadz dan eramuslim, Amien.

Pak Ustadz, saya punya sedikit pertanyaan yang sederhana, semoga pak ustadz berkenan untuk menjawabnya. Begini pak ustadz, dahulu ketika masih kecil saya pernah belajar agama di surau, masih teringat istilah air suci dan mensucikan. Tapi saya lupa pengertiannya dan maksudnya. Sekarang ini ketika isteri saya yang muallaf belajar agama dan bertanya kepada saya, saya jadi bingung.

Mohon ustadz jelaskan tentang maksud air suci mensucikan. Apakah sama dengan pengertian air mutlaq? Sekaligus kalau bisa diberikan contoh apa saja yang termasuk di dalamnya. Terima kasih sebelumnya.

Wassalamu’alaikum wr, wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Air suci mencusikan mensucikan maksudnya adalah air yang hukumnya suci, bukan air najis atau air kotor, dan air itu bisa digunakan untuk mensucikan sesuatu. Maksudnya bisa digunakan untuk membersihkan najis, boleh digunakan untuk berwudhu’, atau mandi janabah.

Air suci mensucikan itu disebut juga air mutlaq. Dan statusnya berbeda dengan jenis air lainnya, misalnya dengan air musta’mal. Air musta’mal adalah air yang suci namun sudah digunakan untuk berwudhu’ atau mandi janabah. Istilah musta’mal berasal dari kata ustu’mila, yusta’malu, musta’malan. Artinya sudah dipakai untuk wudhu’ dan mandi janabah. Hukumnya khilaf di antara para ulama, apakah boleh dipakai lagi untuk wudhu’ dan mandi janabah atau tidak.
Namun pembicaraan kita sesuatu dengan pertanyaan anda adalah air suci mensucikan, yang dalam fiqih dikenal dengan istilah Thahirun Li nafsihi Muthahhirun li ghairihi.

Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air teh, air kelapa atau air-air lainnya. Namun belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan seperti untuk berwudhu` atau mandi. Maka ada air yang suci tapi tidak mensucikan namun setiap air yang mensucikan, pastilah air yang suci hukumnya.

Contoh Air Suci Mensucikan

Di antara air-air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah:

A. Air Hujan

Air hujan yang turun dari langit hukumnya adalah suci. Bisa digunakan untuk berwudhu, mandi atau membersihkan najis pada suatu benda. Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah, sebab kerusakan pada air hujan diakibatkan oleh polusi dan pencemaran ulah tangan manusia dan zat-zat yang mencemarinya itu bukan termasuk najis. Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar, kotor atau najis.

Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu. Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri, kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun, terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.

Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum air, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah, tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.

Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat. Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah SWT telah berfirman:

إِذْ يُغَشِّيكُمُ النُّعَاسَ أَمَنَةً مِنْهُ وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنْكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS. Al-Anfal: 11)

وَهُوَ الَّذِي أَرْسَلَ الرِّيَاحَ بُشْرًا بَيْنَ يَدَيْ رَحْمَتِهِ وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS. Al-Furqan: 48

B. Salju

Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir-butir salju yang intinya adalah air juga namun membeku dan jatuh sebagai salju. Hukumnya tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja.Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci, baik wudhu`, mandi atau lainnya.

Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang kedudukan salju, kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucian. Di dalam doa iftitah setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah SWT agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.

اللهم باعد بيني وبين خطايا كما باعدت بين المشرق والمغرب ، اللهم نقني من خاطايا كما ينقى الثوب من الدنس ، اللهم اغسلني من خطايا بالماء والثلج والبرد
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan al-fatihah, beliau menjawab, `Aku membaca, `Allahumma Ba`id Baini Wa Baina Khathaya Kamaa Baa`adta Bainal Masyriqi Wal Maghrib. Allahumma Naqqini min Khathayaa Kamaa Yunaqqats Tsaubal Abyadhu Minad-danas. Allahumma aghsilni min Khathayaaya Bits-tsalji Wal Ma`i Wal Barad.(HR Bukhari 744, Muslim 597, Abu Daud 781 dan Nasai 60)
Artinya: Ya Allah, Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkan antara Timur dan Barat. Ya Allah, sucikan aku dari kesalahan-kesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan salju, air dan embun.

C. Embun

Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan kedaunan pada pagi hari. Maka tetes embun yang ada pada dedaunan atau pada barang yang suci, bisa digunakan untuk mensucikan, baik untuk berwudhu, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hirairah ra.

D. Air Laut

Air laut adalah air yang suci dan juga mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja`). Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.

Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, air embun atau pun salju. Bisa digunakan untuk mensucikan. Sebelumnya para shahabat Rasulullah SAW tidak mengetahui hukum air laut itu, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum, mereka berijtihad untuk berwudhu` menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu`. Lalu Rasulullah SAW menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.

عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سأل رجل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله إنا نركب البحر, ونحمل معنا القليل من الماء, فإن توضأنا به عطشنا, أفنتوضأ, بماء البحر ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: هو الطهور ماؤه, الحل ميتته رواه الخمسة. وقال الترمذي: هذا حديث حسن صحيح
Dari Abi Hurairah ra bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah SAW, `Ya Rasulullah, kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu, pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?`. Rasulullah SAW menjawab, `(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR Abu Daud 83, At-Tirmizi 79, Ibnu Majah 386, An-Nasai 59, Malik 1/22).

E. Air Zam-zam

Air Zam-zam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka`bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Makkah, sejak zaman Nabi Ismail as dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu.

Selain disunnahkan untuk minum air zam-zam, juga bisa dan boleh digunakan untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, istinja` ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan, pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zam-zam. Tentang bolehnya air zam-zam untuk digunakan bersuci atau berwudhu, ada sebuah hadits Rasulullah SAW dari Ali bin Abi Thalib ra.

Dari Ali bin Abi thalib ra bahwa Rasulullah SAW meminta seember penuh air zam-zam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu`. (HR Ahmad).

F. Air Sumur atau Mata Air Air Sumur

Mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu, mandi atau mensucikan diri, pakaian dan barang dari najis. Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Bidho`ah yang terletak di kota Madinah.

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةَ وَهِيَ بِئْرٌ يُلْقَى فِيهَا الْحِيَضُ وَلُحُومُ الْكِلابِ وَالنَّتْنُ ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: الْمَاءُ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ. رَوَاهُ أَحْمَدَ وَأَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: حَدِيثٌ حَسَنٌ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa seorang bertanya, `Ya Rasulullah, Apakah kami boleh berwudhu` dari sumur Budho`ah?, padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh, dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah SAW menjawab, `Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu`. (HR Abu Daud 66, At-Tirmizy 66, An-Nasai 325, Ahmad3/31-87, Al-Imam Asy-Syafi`i 35).

G. Air Sungai

Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci, karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahuu umat Islam terbiasa mandi, wudhu` atau membersihkan najis termasuk beristinja dengan air sungai. Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi, terutama di kota-kota besar, air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis, namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.

Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharrat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak, limbah wc atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna, bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.

Sebab meskipun jumlahnya banyak, tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa, warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai, jelaslah air itu menjadi najis. Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu`, mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa, aroma dan warnanya berubah seperti bau najis.

Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut, sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.

Wallahua’lambishshawwab.

Wassalaamu’alaikum wr, wb.

Ahmad Sarwat, Lc.