Bolehkah Bekerja di Perusahaan Rokok?

Assalamu’alaykum wr. wb.

Ustadz yang saya hormati, beberapa waktu yang lalu Ustadz mengulas tentang haramnya merokok. Yang ingin saya tanyakan, karena merokok itu haram, bagaimana hukumnya bekerja di perusahaan rokok? Jika bekerja di perusahaan rokok juga haram, menurut ustadz apa solusinya bagi para karyawan muslim di perusahaan rokok mengingat begitu banyaknya (mungkin jutaan) umat Islam di negeri kita yang bekerja di perusahaan rokok?

Saya punya usul supaya para ulama di Indonesia di bawah naungan MUI untuk bekerja sama memfatwakan tentang haramnya merokok, karena begitu banyak umat Islam (bahkan termasuk para ustadz dan ulama) yang masih merokok (mungkin karena ketidakpahaman mereka tentang masalah ini). Terima kasih.

Wassalamu’alaykum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Semua tokoh agama dan ahli kesehatan sepakat bahwa rokok itu racun yang sangat berbahaya, baik baik perokok aktif, apalagi buat perokok pasif. Namun kalau anda melihat banyak para tokokh agama dan dokter masih asyik menyedot asap rokok, perkaranya lain lagi.

Begitu juga pemerintah, mereka punya pertimbangan lain lagi. Pertimbangannya adalah bahwa pemasukan pajak dari cukai rokok itu selama ini sangat besar. Kalau rokok sampai dilarang, mereka akan ikut menjerit lantaran pemasukan pajak berkurang.

Jangankan dilarang, sekedar pajaknya dinaikkan pun, para pengusaha rokok sudah bisa main ancam bahwa pendapatan pajak dari rokok akan berkurang. Maka sampai hari ini bangsa ini masih bisa merokok dengan murah.

Sebelumnya ada ide pajak rokok dinaikkan setinggi-tingginya, misalnya sebatang rokok jadi Rp 10.000, dengan tujuan agar pembelinya berkurang. Namun justru para pengusaha malah mengancam bahwa perusahaan rokok akan bangkrut, kalau bangkrut berarti pemasukan pajaknya menjadi tidak ada. Lalu pemerintah pun tidak jadi menaikan pajak rokok kecuali sedikit sekali.

Solusinya sebenarnya sederhana, yaitu pemerintah lebih meningkatkan efisiensi pengeluaran yang tidak perlu, juga lebih teliti terhadap ancaman mark-up, kolusi, korupsi dan sejenisnya. Sebab nilai tingkat kebocorannya jauh lebih besar dari kerugian dari berhentinya pemasukan dari pajak rokok. Bahkan seandainya pemerintah punya visi yang baik, seperti kembali kepada sektor pertanian yang berpihak kepada rakyat, jutaan buruh rokok itu akan kembali bertani.

Sayangnya selama ini, sektor pertanian sangat dianak-tirikan oleh kebijakan yang rancu. Padahal tidak ada negara yang melupakan sektor pertanian, karena sektor pertanian sangat penting. Bahkan negara maju semacam Amerika, Inggris, Jepang, Australia dan lainnya sangat memanjakan para petaninya. Mengapa negara kita yang sebagian besar rakyatnya petani malah menindas para petani sendiri?

Masalah rokok ini memang akan melebar ke mana-mana. Tidak bisa diselesaikan hanya dengan selembar surat fatwa haram dari Majelis Ulama. Harus ada good-will, kerja sama dan perjuanganyang serius dan terus menerus dari semua pihak, terutama pimpinan tertinggi di negeri ini, dengan menggandeng semua tokoh ulama, pengusaha, petani, ilmuwan, pengamat, pemilik media, wakil rakyat, bahkan seniman, LSM dan semua unsur. Barulah rokok bisa dilenyapkan dari negeri ini.

Tanpa peran serta semua pihak, maka rokok tetap akan terus dihisap oleh rakyat, yang semakin kurus kering dan miskin serta punya masalah dengan kesehatan.

Dan belanjakanlah di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.(QS. Al-Baqarah: 195)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.