Cara Membatalkan Baiat, Bagaimana?

Assalamu’alikum w.w.

Saya punya pertanyaan dari teman. Dia pernah dibaiat. Dia melakukan baiat, karena dia tidak mengerti arti baiat tersebut. Dia mau saja diajak salaman untuk bersyahadat waktu itu. Sekarang, dia baru mengerti arti baiat itu dari eramuslim.

Pertanyaannya:
1. Apakah baiat di atas dianggap sah? Soalnya dulu tidak mengerti dan sekarang menyadari, bahwa yang dulu dilakukan itu adalah baiat (ibarat beli kucing dalam karung).
2. Bagaimana cara menjelaskan ke kelompok ini, bahwa ingin keluar dari kelompoknya? Apakah harus dengan menghindar? Bagaimana caranya? Apakah harus berdebat? Jika ya, dalil apa yangdipakai untuk berdebat?
3. Alasan dia ingin keluar, karena kelompok tersebut: tidak rasional dan bersifat pemaksaan (jika kelompok ini benar, kenapa mesti memaksa). Kelompok tersebut berpikir bahwa selain kelompok dia sedang tersesat dalam jurang yang harus dirangkul katanya). Kelompok ini tidak boleh menerima hujjah selain dari kelompok dia. Terus, kelompok ini aneh, tidak berterus-terang, siapa pemimpin di belakang jamaah tersebut. Tiap bulan dia menanyakan infak.

Atas jawaban pak ustadz, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum w.w.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Meski kita tidak bisa langsung main vonis bahwa suatu kelompok itu sesat, tapi dari segi ciri umumnya, biasanya kelompok sesat itu memang sangat khas.

Misalnya, menjebak anggota baru dengan bai’at yang tidak dipahaminya. Ibarat salesman sebuah perusahaan asuransi, kerjanya memprospek korbannya agar mau ikut asuransi dan membayar. Dengan cara apapun, termasuk menutup-nutupi berbagai klausul yang sekiranya akan merugikan korban. Akhirnya, tergiur dengan rayuan salesman, banyaklah yang jatuh tertipu.

Kelompok sesat terbiasa menggunakan celah keawaman umat. Mereka digiring dengan argumen-argumen yang kelihatannya sangat meyakinkan. Kadang dengan mengutip ayat Quran yang dipenggal-penggal atau ditafsirkan seenaknya. Kalau perlu dengan pendekatan yang kelihatannya ilmiyah.

Kalangan yang sok tahu dengan Islam, tapi sebenarnya kurang mendalam wawasannya, seringkali jadi bulan-bulananya kelompok sesat dengan modus seperti ini.

Ciri lain dari sebuah aliran sesat adalah kebiasan merahasiakan pimpinan dan struktur mereka. Ada beragam alasannya, tapi yang pasti, salah satu kesulitan dalam membasmi munculnya kelompok-kelompok sesat adalah karena kerapihan mereka dalam menjaga sturktur jaringan.

Padahal kalau dipikir dengan akal sehat, sulit untuk mengetahui kira-kira apa alasan yang paling masuk akal untuk menjelaskan alasan perahasiaan struktur mereka. Kalau milisi semacam Hizbullah yang punya kepentingan rahasia perang, mungkin masih masuk akal bila merahasiakan strukturnya. Tapi kalau di negeri kita, tempat di mana umat Islam sedang berbulan madu dengan penguasa, nyaris tidak ada musuh atau lawan yang perlu ditakuti sehingga harus merahasiakan sturktur dan pimpinan.

Dahulu nabi SAW hanya 3 tahun merahasiakan tanzdhim (struktur), itupun hanya di Makkah saat tekanan sedemikian kuat. Tapi orang kafir tetap tahu siapa pimpinan umat Islam saat itu. Yang dirahasiakan adalah identitas tugas dan wewenang orang-orang yang bekerja dalam struktur itu. Atau orang tertentu yang bila merahasiakan ke-Islamannya, akan lebih berguna. Misalnya, sebagian budak yang masuk Islam, untuk sementara diminta merahasiakan keIslaman mereka, agar tidak disiksa tuannya.

Tapi ketika Hamzah dan Umar radhiyallahu ‘anhuma masuk Islam, semua orang tahu. Termasuk para gembong kafir Qurasiy. Dan tidak ada seorang kafir pun yang tidak mengenal prinsip ajaran Islam di masa itu.

Dari segi isi doktrin ajaran Islam, sama sekali tidak ada yang rahasia. Semua terbuka dan dibeberkan dengan amat detail dan jelas sejak hari pertama turun wahyu. Abu Jahal, Abu Lahab, Abu Sufyan, dan ‘abu-abu’ yang lainnya, kenal betul dan tahu persis doktrin-doktrin ajaran Muhammad SAW. Bahkan secara terus terang mereka mengakui tidak ada yang salah dari apa yang diajarkan Muhammad SAW. Maka tidak ada yang rahasia dari dakwah Islam dari segi doktrin. Semua dibuka dan semua tahu, termasuk orang kafir.

Maka apa alasan logis kelompok-kelompok sesat itu untuk merahasiakan segalanya, termasuk doktrin ajaran dan struktur kepemimpinan mereka, kecuali memang ada yang ‘tidak beres’ di dalamnya. Mengapa mereka hanya berani ‘memprospek’ calon korban secara individu, mengapa kebanyakan mereka tidak berani berdebat terbuka di depan publik?

Ciri lain dari kelompok sesat -ini yang paling memalukan- adalah kebiasaan ‘memalak’ korbannya. Ada-ada saja nama jenis infaq yang diwajibkan. Bahkan kadang besarannya pun aneh-aneh. Ada yang sampai 20% dari gaji. Tidak jarang sampai 50% bahkan ada juga yang 100%. Sungguh keterlaluan memang. Padahal besaran infaq wajib dalam syariat Islam hanya pada harta rampasan perang, yaitu khumus atau 1/5 (20%). Selebihnya hanya zakat yang besarnya 2,5% untuk emas, perak dan perdagangan. Atau 5% dan 10% untuk zakat tanaman.

Bahkan ada juga yang berfatwa sesat bahwa harta orang lain yang bukan ikut kelompok itu halal, lantaran semua orang yang tidak ikut bai’at adalah orang kafir. Astaghfirullah-‘azhim.

Dan korban-korbannya hanya bisa pasrah, lantaran lemah dan bodoh. Mereka ibarat kambing yang sudah dicucuk hidungnya, atau ibarat kuda yang sudah dipakaikan kacatama kuda, tidak bisa melihat kanan dan kiri, juga tidak bisa menolak dan tidak tahu harus melakukan apa. Doktrin sesat dan fatwa aneh begitu saja diterimanya, tanpa pernah diizinkan untuk melakukan chek, re-chek dan cross-chek lagi.

Dan yang ini boleh dimasukkan ke salah satu ciri aliran sesat berikutnya. Yaitu memastikan bahwa yang tidak ikut kelompoknya dengan bai’at adalah orang kafir dan bukan muslim. Jadi dalam konsep mereka, yang beragama Islam dan akan masuk surga hanya kelompok mereka saja, yang telah berbai’at. Selebihnya, semua umat Islam sama saja dengan orang kafir lainnya, kalau mati masuk neraka semua.

Lebih parah lagi, semua orang yang tidak bai’at kepada mereka, halal harta untuk diambil, dicuri atau dengan cara penipuan.

Kalau kita bertemu dengan kelompok yang punya keyakinan seperti ini, jelaslah bahwa kelompok ini sesat, menyimpang dari aqidah yang lurus dan keluar dari manhaj salaf.

Sayangnya, justru paham pengkafiran (takfir) ini adaah kurikulum utama yang harus ditelan bulat-bulat oleh para korbannya. Sekaligus perintah untuk merahasiakannya. Ketika kita tahu, ternyata korban sudah sangat parah dan bahkan boleh dibilang sudah jadi kader inti kelompok sesat itu. Rupanya, konsep rahasia-rahasiaan tadi punya fungsi untuk menanamkan aqidah sesat kepada korban hingga korban dipastikan benar-benar tersesat.

Kalau Terlanjur Berbaiat

Kalau seorang di antara kita, teman, tetangga atau siapapun,terlanjur pernah berbai’at dengan kelompok sesat yang sudah keluar dari aqidah yang lurus, maka wajib hukumnya untuk keluar dari kelompok itu.

Sedangkan bai’at yang sebenarnya penipuan, yang pernah diucapkan gugur dengan sendirinya, karena bai’at itu tidak sah. Mengapa tidak sah?

Ada beberapa alasan:

Pertama, bai’at itu bukan dilakukan dengan wa’yu (sepenuh kesadaran), melainkan merupakan sebuah penipuan. Orang yang melakukan bai’at tidak pernah tahu konsekuensi yang dijatuhkan kepadanya.

Kedua, isi ba’iat itu sendiri batil dan mungkar, karena menyatakan kesetiaan kepada kelompok sesat dan untuk mengerjakan hal-hal yang mungkar. Padahal mengingkari perbuatan mungkar hukumnya wajib.

Ketiga, bai’at itu seringkali dilakukan dengan bentuk pemaksaan, bukan atas kerelaan atau kemauan sendiri. Sedangkan orang yang dipaksa, hukumnya tidak bisa disalahkan. Karena termasuk ke dalam hadits: rufi’al-qalamu ‘an tsalatsin.

Namun untuk afdhalnya serta menghormati ‘janji’ yang terlanjur terucap, sebagian ulama menganjurkan agar membayar kaffarah. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran.

لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَـكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
(QS Al-Maidah: 89)

Kita boleh mengambil yang paling ringan, yaitu puasa 3 hari dan selesai segala urusan bai’at sesat itu.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.