Dana untuk Kondangan dari Infak

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, bagi seorang muslim ada kewajiban mengeluarkan infak minimal 2, 5% dari pendapatan yang diterima. Pertanyaan saya, bolehkah infak tersebut kita salurkan sebagai sumbangan ke kondangan. Masalahnya, seringkali banyak undangan (nikah atau khitanan) sementara uang belanja buat keluarga sendiri pas-pasan. Atas jawabannya jazakallah khairan.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk mengeluarkan infaq, apalagi besarnya ditetapkan harus 2, 5% dari pendapatan.

Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Meski pun secara nominal lebih tinggi.

Namun yang menjadi ukuran apakah harta yang dimiliki oleh seseorang itu wajib dikeluarkan zakat atau tidak, bukan sekedar nilainya (nishab), tetapi masih ada sisi-sisi lainnya serta kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

  1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
  2. Harta itu tumbuh (an-nama’)
  3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
  4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
  5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar

Uang Kondangan

Uang kondangan itu bisa jatuh kepada beberapa bentuk pemberian. Bisa berbentuk hadiah, namun bisa juga sedekah. Tergantung kondisi dan keadaannya.

Namun lepas dari dua kemungkinan itu, sesungguhnya tidak ada dalil yang mewajibkan kita untuk memberi uang kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan kita untuk memaksakan diri dan main gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah.

Namun kalau antara zakat dengan saweran kondangan disandingkan, maka antara keduanya tidak ada hubungan. Maksudnya, harta yang harus disisihkan untuk zakat itu tidak boleh begitu saja dikonversi untuk nyawer kondangan. Sebab zakat itu sudah ditetapkan para mustahiknya. Dan jumlahnya terbatas menjadi 8 macam saja, di antaranya fakir miskin.

Namun lain ceritanya kalau kita berniat memberi zakat kepada seorang yang masuk dalam kriteria miskin, dan kebetulan dia sedang butuh dana untuk mengadakan hajatan perkawinan.

Namun tetap saja hal itu masih menjadi kritik, kalau memang miskin dan berhak mendapat harta zakat, mengapa harus mengadakan acara undangan makan? Sehingga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Seseorang berhak menjadi penerima zakat karena dia miskin tidak bisa makan. Lalu kalau sampai merasa harus mengadakan perjamuan makan, sebenarnya ada logika yang terbalik. Karena itu sebenarnya kurang layak menyalurkan dana zakat buat orang yang mengundang makan. Seharusnya dana zakat diberikan kepada orang yang tidak bisa makan karena miskinnya.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc