Foto Perkawinan Non-Muslim

Assalumualaikum wr wb

Pak ustadz yang terhormat,

Saya bekerja di bidang komputer graphic, dan salah satu teman saya mengajak saya untuk bergabung untuk mengerjakan sebuah proyek sampingan mengedit foto perkawinan, dan kadang perkawinan non muslim, baik itu foto di dalam gereja atau di luar dengan segala upacaranya. Walaupun saya hanya mengedit foto tapi saya ragu apakah boleh kita ikut serta di dalam pekerjaan itu?

Dan apa batasanya bila kita hendak bekerja sama dengan orang non muslim?Terima kasih sebelumnya dan mohon bantuannya.

Wassalamualaikum, wr. wb.

Edy

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebagai muslim yang taat, tentu anda akan merasakan sebuah keragunan yang beratketika harus mengerjakan tugas yang kurang sejalan dengan iman anda. Boleh jadi anda akan berkata, mendingan mengerjakan proyek yang berbau dakwah walaudibayar murah, ketimbang dibayar mahal tetapi harus mengerjakan proyek yang kurang sejalan dengan isi hati.

Ketahuilah bahwa problematika seperti ini bukan dirasakan oleh anda seorang. Tetapi ada berjuta muslim seperti anda di dunia ini yang merasakan hal yang sama, terjebakpada perangkapyang sama.

Dan ini merupakan salah satu bagian dari problematika umat Islam dewasa ini, di mana begitu banyak umat Islam ‘harus dan terpaksa’ mengerjakan sesuatu yang tidak disukainya. Demi sekedar menyambung hidupnya, mereka harus dibenturkan dengan realita yang keras, yang tidak sejalan dengan isi hati dan aqidahnya.

Khusus dalam masalah anda, karena baru sekedar usaha sampingan, di mana anda sudah punya kerja pokok dengan penghasilan yang cukup, maka pada hakikatnya anda masih punya pilihan. Anda bisa menerima job itu atau menolaknya.

Tinggal anda pertimbangkan, apa saja keuntungan yang anda dapat dari mengerjakan projek sampingan itu. Sedangkan kerugiannya sudah jelas, yaitu anda mengerjakan hal-hal yang kurang sejalan dengan iman anda.

Foto Perkawinan Agama Lain

Sebenarnya ketika anda mengerjakan projek poto pernikahan biasa, yang tidak terkait dengan agama tertentu, tidak ada masalah dengan hal itu.

Namun ceritanya memang akan menjadi lain tatkala pernikahan itu dilakukan di gereja. Tentu potografer harus ikut masuk ke gereja. Entah kalau anda yang kerjanya sekedar melakukan editing.

Tentang hukum masuk gereja, sebenarnya tidak ada nash yang mengharamkannya. Dan hukumnya memang tidak haram, asalkan di luar acara keagamaan yang sedang dilangsungkan.

Hukumnya menjadi haram tatkala seorang muslim ikut dalam ritual keagamaan agama lain. Baik dilakukan di dalam rumah ibadah mereka atau di luar rumah ibadah. Jadi yang menjadi titik masalah bukan tempatnya, namun ritual acaranya. Umat Islam diharamkan hadir dan ikut dalam sebuah ritual keagamaan selain agama Islam.

Tinggal kita nilai sekarang, apakah sebuah ritual pernikahan di gereja itu bagian dari ritual ibadah atau bukan. Kalau termasuk ritual ibadah, maka umat Islam haram untuk menghadirinya. Sedangka bila di luar ibadah, maka boleh menghadirinya.

Adapun bila anda bekerja di dalam studio dan hanya melakukan editing, anda tidak akan terkena hukum haramnya menghadiri acara agama lain. Kira-kira sama dengan kasus sopir taksi muslim yang berpenumpang jamah yang mau ke gereja. Di sini muncul sebuah perbedaan, apakah hal itu termasuk ke dalam kriteria tolong menolong dalam kebaikan ataukah tolong menolong dalam keburukan?

Dan apakah mengerjakan editing foto wedding di gereja atau yang berbau syiar agama lain termasuk menolong dalam hal keburukan, para ulama pun masih berdebat panjang.

Yang jelas, keberadaan seorang non muslim di dalam negeri Islam sangat djamin. Mereka berhak membangun rumah ibadah, serta mendapatkan kebebasan untuk menjalankan agamanya.

Dan menolong orang lain, apapun agamanya, selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam, juga dianjurkan dalam agama Islam.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc