Hukum Memakai Parfum Beralkohol

Assalaamu ‘alaikum wr. wb.

Pak Ustadz, saya mau menanyakan hukumnya memakai parfum, baik untuk sehari-hari maupun ketika sholat. Karena saya sering dan suka memakai/mengoleksi parfum asli (seperti hugo boss, etienne aigner, armani, dll), tapi dalam parfum-parfum tersebut mengandung alkohol (dikomposisi tercantum alcohol denat). Saya juga pernah membeli parfum yang terbuat dari biang parfum yang sering dijual di mal-mal, tapi ternyata juga dicampur dengan alkohol (70%) agar hasilnya tidak terlalu pekat (kental).

Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas tauziahnya.

Jazakumulloh khoiron katsiro.

Wassalaamu ‘alaikum wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum alkohol pada parfum sesungguhnya merupakan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ada yang menganggapnya sebagai najis, sebab alkohol itu identik dengan khamar. Dan khamar itu dianggap najis oleh mereka. Sehingga benda apapun yang terkandung alkohol di dalamnya dianggap sebagai najis. Sehingga mereka menghindari memakai benda yang mengandung alkohol, termasuk parfum beralkohol. Bahkan ada yang terlanjur menyebut dengan istilah parfum Islami.

Namun kalau kita melihat kepada pendapat yang rajih atau yang lebih kuat, sebenarnya alkohol itu tidak identik dengan khamar, meski memang umumnya khamar itu banyak mengandung alkohol.

Dan tidak berarti semua benda yang mengandung bahan alkohol otomatis menjadi khamar. Sebab ada banyak benda di sekeliling kita yang mengandung alkohol, baik pada buah-buahan tertentu ataupun pada benda lain seperti cat dan zat-zat yang ada di sekeliling kita. Dan secara zahir benda itu tidak bisa dikategorikan sebagai khamar yang memabukkan.

Sehingga para ulama umumnya berketetapan bahwa alkohol itu bukanlah benda yang najis karena bukan khamar. Dan tidak mengapa menggunakan parfum yang mengandung alkohol dalam shalat karena tidak termasuk benda najis.

Dan kenajisan khamar sendiri sebagaimana yang disebutkan Al-Quran, bukan jenis najis secara fisik. Demikian menurut sebagian ulama. Karena dalam ayat itu dikaitkan dengan judi, anak panah sebagai rijs yang merupakan perbuatan setan.

Jumhur ulama menegaskan bahwa khamar adalah najis berat sebagimana firman Allah dalam Alquran:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijs termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS Al-Maidah: 90).

Menurut mereka kata rijs menunjukkan bahwa ia najis berat.

Namun, pendapat itu dibantah oleh sebagian ulama. Di antaranya oleh Rabi’ah dari kalangan Maliki, al-Shan’ani, dan al-Syaukani. Menurut mereka, yang dimaksud dengan rijs (najis) di atas adalah najis maknawi, dengan melihat kepada perbuatannya yang terlarang bukan pada zatnya. Sebagaimana hal itu terlihat pada rangkaian perbuatan lainnya yang dilarang (berjudi dsb). Karenanya, secara zat, khamar menurut mereka suci.

Dalam kitab Subulussalam juga disebutkan bahwa setiap najis adalah haram. Namun, tidak demikian sebaliknya. Sebab, setiap yang najis sudah tentu dilarang untuk dipegang apalagi di makan. Sementara, setiap yang haram tidak mesti najis. Misalnya sutera dan emas dilarang untuk dipakai oleh laki-laki. Namun, keduanya suci dan tidak najis kalau disentuh atau dipegang.

Anda bisa memilih pendapat mana yang terkuat menurut Anda. Menurut kami, pendapat kedua inilah yang paling kuat. Hanya saja, jika Anda ingin berhati-hati, Anda bisa memilih pendapat pertama dengan tidak memakai parfum yang beralkohol.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.