Hukum Minum Sambil Berdiri, Bolehkah?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustaz, ana pernah membaca tulisan di buku/majalah beberapa waktu yang lalu yang isinya bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. pernah menegur seseorang yang minum sambil berdiri bahwa tersebut tidak boleh dilakukan, kemudian Rasulullah Saw pun menegur Ali agar tidak melarang sesuatu hal yang RasulullahSaw pun tidak pernah melarangnya.

Mohon penjelasanantum tentang hal tersebut, terutama apakah ada hadist yang melarang kita untuk minum berdiri?

Jazakumullah khairan kastira.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Jawaban singkatnya adalah bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, tapi lebih baik bila sambil duduk. Bagaimana bisa demikian? Apa dalilnya?

Ada beberapa dalil hadits yang saling berbeda esensinya. Sebagian membolehkan kita minum sambil berdiri dan sebagian lagi tidak demikian. Hadits pertama adalah:

وعن ابن عباس رضي الله عنهما ، قَالَ: سَقَيْتُ النَّبيَّ مِنْ زَمْزَمَ ، فَشَربَ وَهُوَ قَائِمٌ. متفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, "Aku memberi minum nabi SAW air zam-zam, maka beliau meminumnya sambi berdiri. (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits ini dishahihkan bukan hanya oleh Imam Bukhari tetapi Imam Muslim juga sepakat bahwa kedudukannya shahih. Hadits ini tegas sekali menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah minum air zam-zam sambil berdiri.

Maka kalangan yang membolehkan minum sambil berdiri, berdalil dengan menggunakan hadits shahih ini.

وعن النَّزَّالِ بن سَبْرَةَ ، قَالَ: أَتَى عَلِيٌّ بَابَ الرَّحْبَةِ ، فَشَربَ قائِماً ، وقال: إنِّي رَأَيْتُ رسولَ الله فَعَلَ كما رَأَيْتُمُوني فَعَلْتُ رواه البخاري

Dari An-Nazzal bin Sabrah ra. berkata, "Ali ra datang ke pintu Rahbah dan beliau minum sambil berdiri. Beliau berkata, "Sungguh aku melihat Rasulullah SAW minum sebagaimana kalian melihat aku minum." (HR. Bukhari)

وعن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ: كُنَّا عَلَى عهدِ رسول الله نَأكُلُ وَنَحْنُ نمشِي ، وَنَشْرَبُ ونَحْنُ قِيامٌ. رواه الترمذي ، وقال حديث حسن صحيح

Dari Umar ra. berkata, "Dahulu kami pernah di zaman Rasulullah SAW makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri." (HR Tirmizy)

وعن عمرو بن شعيب ، عن أبيه ، عن جَدِّهِ قَالَ: رأيتُ رسول الله يَشْرَبُ قَائِماً وقَاعِداً. رواه الترمذي ، وقال: حديث حسن صحيح.

Dari Amru bin Syu’aib ra dari ayahnya dari kakeknya berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah SAW minum sambil berdiri dan sambil duduk." (HR Tirmizi)

Imam At-Tirmizi menjelaskan bahwa derajat kedua hadits ini adalah hasan shahih.

Kesemua hadits di atas menunjukkan kebolehan minum sambil berdiri. Selain dilakukan oleh Rasulullah SAW, juga dilakukan oleh para shahabat beliau.

Tapi kita juga mempunyai beberapa hadits lainnya yang secara esensi sangat berbeda hukumnya. Hadits-hadits ini justru menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang kita minum sambil berdiri, bahkan sampai harus dimuntahkan kembali. Dan hebatnya, ternyata hadits-hadits berikut ini juga tidak kalah shahihnya.

وعن أنس ، عن النبيِّ: أنه نَهى أن يَشْرَبَ الرَّجُلُ قَائِماً. قَالَ قتادة: فَقُلْنَا لأَنَسٍ: فالأَكْلُ ؟ قَالَ: ذَلِكَ أَشَرُّ – أَوْ أخْبَثُ – رواه مسلم. وفي رواية لَهُ: أنَّ النبيَّ زَجَرَ عَن الشُّرْب قائِماً.

Dari Anas ra. dari nabi SAW bahwa beliau melarang seorang laki-laki mium sambil berdiri. Qatadah berkata, "Kami bertanya kepada Anas, "Bagaimana bila makan sambil berdiri?" Beliau SAW menjawab, "Itu (makan sambil berdiri) lebih jahat lagi (hukumnya)." Maksudnya lebih buruk lagi.

Dan dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa nabi SAW melarang keras minum sambil berdiri.

وعن أَبي هريرة ، قَالَ: قَالَ رسول الله: لاَ يَشْرَبَنَّ أحَدٌ مِنْكُمْ قَائِماً ، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِيء رواه مسلم

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kalian minum sambil berdiri. Bila lupa maka muntahkanlah." (HR. Muslim)

Lalu bagaimana mungkin bisa terjadi hadits-hadits yang sama-sama shahih itu saling bertentang satu dengan yang lain?

Jawabnya, bisa-bisa saja dan bukan merupakan aib. Sehingga amat wajar bila para ulama satu sama lain saling berbeda dalam menarik kesimpulan hukum atas masalah ini.

Misalnya saja Syeikh Al-Albni rahimahullah, di dalam kitabnya As-Silsilah Shahihah, beliau lebih cenderung untuk melarang seseorang minum sambil berdiri, kecuali dalam keadaan udzur. Meski pun demikian, beliau tetap mengakui keshahihan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW minum sambil berdiri.

Sedangkan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berbeda pendapatnya. Menurut beliau hukum minum sambil berdiri mutlak dibolehkan. Lantaran ada hadits shahih yang cukup banyak yang menyebutkan bahwa nabi SAW melakukannya. Meski pun demikian beliau pun menerima keshahihan hadit yang melarang minum sambil berdiri. Maka kesimpulan beliau bahwa minum itu boleh sambil berdiri, tapi lebih utama bila sambil duduk. Dengan lafadz itu pula beliau menuliskan pendapatnya dalam kitab Riyadhus-Shalihin.

Sedangkan di dalam kitab Ar-Raudhah, secara tegas beliau mengatakan bahwa minum sambil berdiri hukumnya tidak makruh.

Lain lagi dengan sebagian ulama dari kalangan mazhab Malik mengatakan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah hadits yang mansukh, yaitu hadits yang dhaif derajatnya. Bahkan sebagian lain mengatakan bahwa hadits-hadits itu sudah dihapus hukumnya. Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.