Menggunakan Fasilitas Kesehatan Orang Lain

Assalamu’alaikum Ustadz

Begini, saya menanyakan bagaimana hukumnya bila kita kerja di suatu tempat dan kita tidak mendapatkan fasilitas kesehatan (karyawan harian), dan pada saat ini saya sangat membutuhannya fasilitas tersebut untuk membeli obat. Untuk itu saya meminta izin kepada salah satu karyawan perusahan tersebut yang mempunyai fasiltas kesehatan tersebut dan ternyata diizinkan untuk menggunakannya. Tetapi untuk menggunakan fasilitas tersebut dan mengajukan klaim kepada perusahan saya menggunakan nama karyawan (kalau memakai nama saya jelas tidak bisa) dan nama yang ada dikuitansi itu nama karyawan.

Terus bagaimana pak status obat yang saya minum itu padahal itu sebenarnya hak karyawan tetapi saya pakai dengan izin karyawan tersebut?

Saya mohon petunjuknya?

Wassalam,

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya ada hal-hal yang bisa membolehkan hal itu, namun juga ada hal-hal yang membuat hal itu tidak boleh dilakukan.

Hal-hal yang membolehkan adalah adanya izin dari karyawan itu untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang menjadi miliknya. Logikanya, karena karyawan itu punya hak atas fasilitas itu dan sudah jadi miliknya, maka sudah menjadi hak dia untuk bersedekah atau beramal membantu orang lain. Perusahaan tidak berhak melarang seorang karyawan memberikan harta miliknya kepada orang lain. Meski bukan izin langsung dari perusahaan, namun karyawan itu punya hak atas fasilitas kesehatan.

Dengan logika ini, maka apa yang anda lakukan menjadi halal hukumnya.

Namun ada hal-hal lain yang tetap bisa mengkritisi kebolehan tindakan anda. Yaitu bahwa fasilitas kesehatan itu berbeda dengan uang gaji. Uang gaji memang diberikan secara mutlak hingga berpindah kepemilikan. Uang gaji yang telah diterima oleh seorang karyawan, 100% telah menjadi miliknya. Perusahaan tidak boleh mengotak-atiknya.

Sedangkan fasilitas kesehatan biasanya hanya berlaku untuk karyawan saja, tidak beraku untuk semua orang yang bukan keluarga. Kecuali misalnya untuk isteri dan anak. Itu pun biasanya dibatasi untuk satu isteri dan tiga orang anak. Bila anak telah menikah, atau melewati batas usia 25 tahun, fasilitas itu tidak berlaku.

Dengan adanya ketentuan seperti ini, bisa dipahami bahwa fasilitas kesehatan itu memang hak karyawan, namun tidak diberikan secara mutlak. Tetapi diberikan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Bila syarat terpenuhi, haknya diberikan. Tapi bila tidak terpenuhi, hak itu tidak diberikan.

Dengan logika ini, maka apa yang anda lakukan menjadi tidak bisa dibenarkan. Karena hal itu di luar syarat yang dibolehkan.

Tetapi bila ketentuan yang ditetapkan perusahaan tidak seperti yang disebutkan, maka hukumnya beda lagi. Intinya, setiap kita terikat dengan peraturan dan syarat yang telah ditetapkan. Selama tidak melanggar, maka hukumnya boleh. Tetapi bila melanggar ketentuan, maka hukumnya tidak boleh.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.