Perlukah Bersyahadat Lagi?

Assalamu ‘alaikum. Wr. Wb.

Mudah-mudahan Ustadz ahmad selalu dilimpahi rahmat oleh Allah SWT.. Langsung saja ya Pak Ustadz, beberapa hari belakangan saya sedang "didekati" oleh seorang rekan dekat saya, di mana dia mengajak saya untuk bergabung dengan sebuah komunitas Islam.

Dia tidak menyebutkan siapa sebenarnya komunitas itu, akan tetapi salah satu tahap yang harus dilalui untuk tergabung dengan komunitas itu adalah harus bersyahadat. Hal ini pula yang membuat saya merasa janggal.

Saya ingin bertanya, apakah melakukan syahadat ulang untuk masuk ke dalam suatu komunitas itu dibenarkan? Jika tidak, apakah ada dalil untuk meng-counter ajakan rekan saya itu?

Jazakumullah khairan katsira

Wassalamu ‘alaikumWr. Wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syahadat tidak perlu kita ulang, sebab paling tidak kitasudah kita lakukan tiap hari dalam sehari semalam. Paling tidak 9 kali kita melakukan tasyahhud dalam shalat, yaitu 2 kali dalam shalat Dzhuhur, 2 kali dalam shalat Ashar, 2 kali dalam shalat Maghrib, 2 kali dalam shalat Isya’ dan 1 kali dalam shalat shubuh.

Jadi syahadat yang mana lagi yang harus diucapkan?

Syahadat itudiucapkan oleh orang kafir yang masuk Islam, sebagai tanda bahwa dirinya masuk Islam. Sedangkan orang yang sejak lahir sudah muslim, baginya syahadat bukan lagi tanda masuk Islam. Melainkan untuk menguatkan keimanan, atau memperbaharuinya.

Yang perlu dikritisi dari jamaah yang anda ceritakan itu adalah pemahaman mereka tentang konsep keIslaman. Apakah dia perpikiran bahwa siapa pun orang yang tidak ikut ke dalam jamaahnya dianggap bukan orang Islam? Sehingga harus membaca syahadat lagi?

Apakah dia beranggapan bahwa kalau tidak ikut dalam jamaahnya, orang-orang lain dianggap sesat dan tidak punya status keIslaman?

Kalau memang begini cara berpikirnya, maka ketahuilah bahwa jamaah itu punya cara pemikiran takfir yang sesat. Sebab dia beranggapan bahwa semua orang yang tidak ikut jamaahnya bukan Islam.

Bukankah setiap bayi lahir itu dalam keadaan Islam? Bagaimana mungkin kita menjatuhkan vonis kafir kepada semua orang Islam, sehingga setiap ada yang mau masuk ke dalam suatu jamaah, kita wajibkan mengulang syahadat lagi?

Sejak kapan orang itu dan jamaahnya punya hak untuk memvonis orang lain masuk Islam atau tidak? Siapakah yang memberikan hak itu kepada mereka? Sebagai apakah hak itu diberikan?

Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan landasan syariah yang kuat. Bukan sekedar memberikan klaim belaka.

Jadi silahkan anda meminta penjelasan dengan detail atas semua pertanyaan itu, sebab anda toh tidak ingin membeli kucing dalam karung, kan?

Wallahu a’lam bishshawab, wassaamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc